Politik dan Pemerintahan

Keterbatasan Fiskal Jadi Sorotan DPRD Maluku di Paripurna APBD-P 2026

13
×

Keterbatasan Fiskal Jadi Sorotan DPRD Maluku di Paripurna APBD-P 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Maluku Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026

Ambon, Dharapos.com – DPRD Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Dewan Abdullah Asis Sangkala dan dihadiri Wakil Gubernur Abdullah Vanath, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD serta sejumlah tamu undangan lainnya.

as

Asis mengatakan, perubahan APBD perlu dilakukan ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya, baik menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Perubahan APBD dapat dilakukan sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik karena pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan,” ujarnya.

Asis menyoroti, kondisi fiskal daerah yang menjadi salah satu faktor utama menentukan ruang pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, keterbatasan fiskal harus direspons melalui pengelolaan anggaran yang efisien, cermat dan terukur, dengan mempertimbangkan prioritas serta urgensi kebutuhan masyarakat.

“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat, dengan mempertimbangkan segala prioritas, urgensi kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Sangkala.

DPRD bersama Pemprov Maluku selanjutnya akan mencermati perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta memastikan program yang diakomodasi dalam APBD-P 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Asis berharap pembahasan perubahan APBD ini menghasilkan perencanaan anggaran yang tepat sasaran, realistis dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembahasan ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen perubahan KUA dan PPAS ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Maluku Tahun Anggaran 2026.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *