Daerah

Ketua HIPMI SBT Bakal Polisikan Oknum Anggota DPRD Maluku

26
×

Ketua HIPMI SBT Bakal Polisikan Oknum Anggota DPRD Maluku

Sebarkan artikel ini

AVvXsEjT tQALTr2XpOysxQzk2PP3pox9pHhamn7iTopQVMRNwvOoxw0wIr2HY RPJunykB44DaC92inTITB1bXxoyU8NmTmkre8LpAcZstROoLPtLDpsnjHe9wkGL2Q9DhgVI8RHTEEc1OP7Jqhcq
Moh. Irwan Mansyur selaku Penasehat Hukum Ketua HIPMI SBT (kiri) dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Fauzan Husni Alkatiri

Ambon,
Dharapos.com
– Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Seram bagian
timur (SBT), Saddam Rumalutur bakal melaporkan oknum Anggota DPRD Provinsi
Maluku Fauzan Husni Alkatiri (FHA) atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

as

Wakil Rakyat
Maluku yang satu ini disebutkan tidak mau bertanggung jawab dalam pembayaran
upah para pekerja proyek pembangunan talud penahan ombak di Desa Letvuan,
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Bahkan,
dirinya sempat mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek yang menggunakan APBD
tahun 2021  itu.

Padahal,
faktanya ia merupakan pemberi proyek kepada Saddam Rumalutur selaku kontraktor
pemegang proyek.

Menanggapi
hal ini, Saddam lewat kuasa hukumnya Moh. Irwan Mansyur, menegaskan akan
membawa perkara ini ke Polda Maluku secara resmi pada Senin (7/2/2022) besok.

“Kita
akan mengajukan laporan polisi secara resmi terkait dugaan tindak pidana
penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Fauzan Husni Alkatiri Anggota DPRD
Maluku Dapil SBT,” ungkap irwan kepada awak media di Ambon, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskan
Irwan, dalam konteks pelaporan dugaan penipuan, disini perwakilan pekerja sudah
bertemu dengan saudara FHA, namun yang bersangkutan berkilah dan menyatakan
tidak tahu menahu serta tidak ada hubungan apa-apa dengan proyek tersebut.

“Padahal,
fakta secara hukum dan emosional, bahwa semua proyek yang ditangani Saddam
Rumalutur merupakan proyek yang diberikan oleh FHA. Disini yang saya bilang
tidak pidana penipuan,” kata Mansur.

“Terkait
penggelapan, karena ada beberapa poin yang disampaikan oleh klien saya, proyek
ini baik anggota Dewan tersebut maupun pengawas dari proyek ini sengaja
menggelembungkan harga material proyek ini,” tambahnya

Selain itu,
Irwan juga menyebut Legislator asal Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini telah
meminta fee proyek melebih yang semestinya.

“Jumlah
total yang di berikan ke saudara Fauzan sebesar Rp155.000.000 baik secara tunai
maupun via transfer. Padahal normalnya fee yang harus diberikan sebesar
10persen kalau di totalkan kurang lebih sebesar Rp 75.000.000,”
pungkasnya.

Untuk
diketahui, proyek ini menggunakan APBD 2021 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Maluku, bidang sumber daya air 
dengan total nilai anggaran sebesar Rp753,250.000.00, di bawah nama
kontraktor CV.Cahaya Pratama, yang beralamat di Jalan WR. Soepratman, Tanah Tinggi,
Kota Ambon.

Proyek ini
berakhir pada Desember 2021 lalu, dan meninggalkan hutang ratusan juta rupiah
yang belum dilunasi kepada masyarakat berupa hutang material dan upah pekerja
yang belum lunas hingga kini, dengan total nilai sebesar Rp137.000.000,-

VAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *