Foto Ilustrasi / Ist |
Dobo, Dharapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan
Aru diminta menindak tegas Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa
Algadang, Dapil III, Kecamatan Aru Tengah.
Pasalnya, mereka terindikasi berlaku curang saat proses Pemilu Legislatif di
desa itu.
Kepada wartawan Dharapa.com, Jumat (16/2/2024), Junus Mangar, S.Pd, salah
satu caleg asal Partai Garuda mengungkapkan indikasi itu.
Dia mencontohkan, 40 orang yang namanya telah terdaftar di DPT tak
diperbolehkan memilih.
Ke 40 orang itu yang merupakan pendukung dirinya dipersulit oleh KPPS setempat
hingga tidak bisa menggunakan hak pilih.
“Jadi ada pendukung saya sekitar 40 orang tidak bisa menggunakan
haknya lantaran dipersulit oleh Ketua KPPS di Desa Algadang,” beber Junus.
Bahkan lanjut Mangar, fakta lainnya ada saksi yang mencoblos 6 surat suara
yang merupakan kartu suara Kabupaten/Kota.
Parahnya lagi, Ketua TPS 002 di Desa Algadang juga berperan aktif mencoblos
4 surat suara Kabupaten/Kota atas nama Partai Garuda.
Atas kecurangan ini, dirinya mengaku sangat dirugikan.
“Saya Junus Mangar, S. Pd Calon Anggota DPRD Partai Garuda Dapil III
Nomor Urut 2 merasa sangat dirugikan, karena 40 orang itu adalah basis saya
yang sengaja dihabisi hak politiknya sebagai Warga Negara Indonesia oleh
penyelenggara pemilu di TPS 001 dan TPS 002 desa Algadang. Karena diduga kuat
KPPS di dua TPS ini adalah titipan salah satu partai politik,” klaimnya.
Menyikapi ini, Mangar meminta Bawaslu selaku pengawas untuk segera
mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di desa
tersebut.
“Saya meminta Bawaslu Aru selaku wasit atau pengawas Pemilu segera mengeluarkan
rekomendasi untuk pemungutan suara (PSU)
di Desa Algadang,” desak mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia itu.
Hingga berita ini dipublis, kru media ini belum mendapatkan keterangan
resmi dari Ketua KPPS di Desa Algadang maupun Bawaslu Aru.
(dp-31)