![]() |
E. H. Dumatubun SH |
Ambon,
Kinerja staf Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara bersama jajarannya di tingkat kecamatan (PPK)dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab administrasi terkait pleno surat suara untuk Pemilihan Umum Legislatif di wilayah tersebut patut mendapat apresiasi.
“Dari antara 11 kabupaten dan kota, di Maluku saat penyerahan surat suara dan administrasi kepada KPU Provinsi Maluku dinilai jelas, bersih dan murni,” ungkap Ketua KPUD Malra, E. H. Dumatubun SH, kepada Dhara Pos, melalui telepon selulernya, Senin (28/4).
Dikatakannya, saat dimulainya pleno tepat pukul 10.00 Wit di kantor KPU Provinsi Maluku semua berkas yang diserahkan tidak ada keberatan baik dari pihak KPU maupun Bawaslu Maluku selaku lembaga pengawas.
“Pernyataan Ketua KPU Provinsi Maluku bahwa dari periode ke periode, kabupaten Maluku Tenggara dalam hal administrasi dinilai yang terbaik karena selalu profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” demikian Dumatubun mengulang kembali pernyataan Ketua KPU Maluku, Musa Toekan saat pleno berlangsung.
Diakuinya, walaupun banyaknya sorotan yang ditujukkan ke pihak KPUD Malra beberapa hari belakangan ini terkait tertundanya pleno rekapitulasi suara Kecamatan Kei Besar Tengah namun hal itu tidak mempengaruhi kinerja jajarannya yang selama ini telah teruji kemampuannya.
Musa Toekan, lanjut Dumatubun, tetap menghimbau kepada dirinya maupun seluruh jajaran KPUD Malra untuk terus meningkatkan kualitas sehingga pada masa-masa mendatang hasilnya akan lebih meningkat lagi.
Dumatubun, pada kesempatan ini, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Panwas Malra dan jajarannya serta PPK di Kabupaten Malra yang tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab hingga selesai sekalipun banyak mengalami tekanan, tudingan dan fitnah dari berbagai pihak.
“Karena semua ini demi membawa harum nama Kabupaten Malra tercinta ini,” tegas Dumatubun.
Olehnya itu, dirinya menegaskan kepada seluruh warga masyarakat Malra bahwa hasil pleno Kecamatan Kei Besar yang dilakukan di Hotel Kimson, beberapa hari lalu tidak terbukti terjadi indikasi penggelembungan suara atau manipulasi data.
“Semuanya bersifat mengontrol karena saat pleno di KPU Promal, semua surat suara lengkap dan tidak ada penggelembungan suara seperti yang dituduhkan selama ini,” tegas Dumatubun sekali lagi.
Sementara itu, untuk kabupaten atau kota lainnya diminta untuk memperbaiki adiminsitrasi kecuali KPUD Kota Tual yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bawaslu Maluku karena terbukti terjadi banyak kecurangan pada hasil rekapitulasi suara untuk wilayah tersebut.(obm)