Dobo,
Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru di laporkan ke Kepolisian Daerah Maluku oleh Direktur CV. Mitra Permai Mandiri, Dengki Tunggal.
![]() |
Ilustrasi Rekayasa Tender |
Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam upaya memenangkan pihak-pihak tertentu saat proses Pelelangan Umum (Seleksi Sederhana) pada Pokja Konstruksi ULP Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru.
Laporan polisi dengan nomor 01/CV.MPM /LP/IX/2014 atas kasus yang terjadi pada tender proyek untuk paket Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Bemum yang terindikasi adanya penipuan dan pelanggaran administrasi berupa pengendalian pelelangan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru yang dikendalikan oleh Ketua ULP.
Kepada media ini, Dengki Tunggal menuturkan alasan dirinya membuat laporan polisi karena Pokja Konstruksi lewat Seleksi Sederhana dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak mematuhi Etika Pengadaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahkan dalam pengumuman pelelangan yang ditayangkan melalui Web-Site LPSE Kabupaten
Kepulauan Aru dengan kode http: //lpse.kepulauanarukab.go.id/epric/lelang/view/87674 untuk paket pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Bemun yang mana pemasukan dokumen penawaran sejak 10 Juli s/d tanggal 17 Juli 2014 yang merupakan batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Namun diperpanjang hingga tanggal 19 Juli 2014 tanpa alasan yang jelas.
Hal ini membuktikan bahwa pihak ULP mengabaikan aturan-aturan sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan maupun Perpres tentang pengadaan barang/jasa, namun mengedepankan kebijakan-kebijakan yang menyesatkan yang dikeluarkan Ketua ULP.
Dengan demikian, ada indikasi penipuan yang dilakukan Pokja Konstruksi ULP dengan memperpanjang batas waktu, batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanpa Addendum Dokumen Pengadaan dan tidak disampaikan kepada seluruh peserta lelang.
Ironisnya lagi, pada tanggal 17 Juli 2014, batas akhir pemasukan dokumen penawaran hanya 3 (tiga) rekanan perusahaan yang memasukan dokumen penawaran lewat Website LPSE Kabupaten Kepulauan Aru diantaranya CV. MITRA PERMAI MANDIRI, CV. UTARA PERMAI dan CV. ARI BEWA, yang mana sesuai dengan Perpres No. 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 itu adalah sah.
Apa yang diamanatkan dalam pasal 83 poin 2 Kelompok ULP menyatakan seleksi gagal apabila peserta yang lulus kualifikasi pada proses pra kualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk seleksi umum dan atau kurang dari 3 (tiga) untuk seleksi sederhana artinya bahwa peserta yang terdaftar sebanyak 3 (tiga) perusahaan itu telah memenuhi syarat.
Dengki Tunggal juga meminta Polda Maluku dalam hal ini Direktorat Reskrimsus dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), penipuan dan pelanggaran administrasi dalam upaya memenangkan pihak-pihak tertentu.
Pasalnya, telah mengabaikan Perpres No. 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 dalam proses Pelelangan Umum (Seleksi Sedarhana) pada Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Kepulauan Aru untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Bemum yang dilakukan oleh Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Kepulauan Aru. (dp-25)
ikut nyimak infonya gan http://goo.gl/vv9vnC