![]() |
| Peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi C DPRD MTB, beberapa waktu lalu |
Saumlaki, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) melalui Komisi C, mengancam akan membatalkan proses pembayaran proyek saluran air dan trotoar sepanjang 2 kilo meter di jalan Mathilda Batlayeri Saumlaki.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Rikon Jaya Karya sesuai nomor kontrak 602/170/PEWB dengan nilai proyek sebesar Rp. 4.379.800.000,-
Pasalnya, dalam pekerjaan proyek tersebut ditemukan sejumlah persoalan.
Ketua Komisi C, Sony Hendra Ratissa menyatakan bahwa hasil on the spot komisi yang didampingi oleh dinas teknis menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh kontraktor seperti menggunakan material pasir yang tidak sesuai.
Karena itu, pihaknya telah memerintahkan untuk diganti dengan pasir yang berkualitas. Kemudian mereka menemukan pekerjaan dimensi drainase yang tidak sesuai kontrak.
“Dalam pertemuan berikut nanti kami akan meminta dinas teknis untuk mempresentasi hasil kerja di lapangan. Kami sudah rekomendasikan kepada dinas teknis untuk memerintahkan kontraktor mengerjakan pekerjaan sesuai dengan teknis yang telah disepakati dan menyelesaikannya tepat sesuai waktu,” katanya.
Ratissa menyatakan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten MTB menginformasikan bahwa sebelumnya, kontraktor tersebut sudah ditegur namun nyatanya pekerjaan itu tidak lakukan sesuai kontrak.
“Kalau rekomendasi kami ini tidak dihiraukan oleh kontraktor dan perintah dinas teknis maka kami dari Komisi C akan pending proses pembayaran pekerjaannya. Ini uang rakyat yang harus digunakan dengan baik untuk kepentingan rakyat di daerah ini,” ancamnya.
Sonny menjelaskan bahwa saat di lapangan, tim Komisi C menggunakan hammar untuk membongkar beberapa titik pekerjaan guna melihat langsung kualitasnya.
Ternyata campuran semen tidak berkualitas karena menggunakan pasir yang tidak baik.
“Dan kami pasti akan turun lagi untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ini karena jika tidak diawasi dengan baik maka pekerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab MTB dengan kontraktor,” kecamnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten MTB saat ini sedang membenahi ruas jalan Mathilda Batlayeri Saumlaki untuk mencegah terjadinya kekumuhan di pusat ibu kota kabupaten berjuluk Duan Lolat ini.
Adirianus Sihasale, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten MTB menyatakan total anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu dikerjakan dalam waktu 180 hari atau akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2018.
(dp-45)













