perkara Perdata Nomor 96/Pdt.G/2017/PN Amb dalam sidang putusan di Pengadilan
Negeri Ambon, pada 2 Agustus 2018 lalu.
Majelis Hakim menolak gugatan Rycko Weyner Alfons (penggugat I) dan Evans
Reynold Alfons (Penggugat II) terhadap Arnold Christian Wattimena (Tergugat I)
dan Ny. Dientje Nikijuluw (Tergugat II).
dalam obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 614 meter persegi dalam Dati
Loleu-a yang diklaim milik para penggugat dalam hal ini Rycko Weyner Alfons dan
Evans Reynold Alfons selaku penggugat.
sebagai pihak yang kalah dan dihukum membayar biaya perkara Rp2.359.000,-
Perdata Nomor 96/Pdt.G/2017/PN Amb yang diterima media ini, Majelis
diketuai Herry Setyobudi, SH, MH dengan hakim anggota masing-masing Jimmy
Wally, SH, M dan Jenni Tulak, SH, MH dalam
amar putusannya, menolak gugatan para penggugat serta menerima eksepsi Tergugat
I dan Tergugat II.
Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijke Verklaard).
Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijke Verklaard).
pada sejumlah pertimbangan diantaranya, gugatan penggugat dinyatakan kurang
pihak (Plurium litis consortium).
Majelis Hakim dalam hal ini, penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat yang
adalah ahli waris dari pemilik 20 dusun dati, hanya satu orang ahli waris dari
sekian ahli waris Estefanus Wattimena.
keterangan slakbom/silsilah keturunan Estefanus Wattimena adalah berjumlah 11
.
lainnya yang menjadi dasar Majelis Hakim menolak gugatan para ahli waris Jozias
Alfons.
hukum tetap mengingat masih adanya ruang bagi upaya hukum di tingkat banding
hingga kasasi namun persoalan ini telah mengungkap sejumlah fakta baru.
diungkapkan Kuasa Hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane Takaria,
SH.
menggugat Arnold Christian Watimena, saya mau katakan bahwa hasil putusan PN Ambon
belum berkekuatan hukum tetap tetapi sudah sah dimana penggugat dinyatakan sebagai
pihak yang kalah,” tegas dia dalam pernyataannya, Jumat (17/8/2018).
meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa dalam kasus ini disebutkan oleh pihak
tertentu bahwa tidak ada pihak yang menang atau kalah (NO)
putusannya itu dikatakan bahwa gugatan penggugat Prulium listis consortium
artinya gugatan pihak penggugat itu dinyatakan di tolak atau gugatan penggugat
itu kurang pihak.
putusan yang sama, eksepsi dari pihak tergugat sebanyak 9 poin dinyatakan di
terima.
yang tertulis dalam Putusan Kasus 96/Pdt.G/2017 menyatakan Prolium listis consortium
bagi pihak penggugat dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan pihak tergugat
saudara Arnold Christian Wattimena sebagai pihak yang menang,” tegasnya.
kepada masyarakat di Kota Ambon untuk tidak terkecoh dengan berbagai informasi yang
beredar baik melalui media elektronik, online bahkan media sosial terkait status
kepemilikan 20 dusun dati.
tegaskan, bahwa dalam persidangan 2 Agustus lalu, Majelis Hakim menyatakan pihak
Alfons Cs sebagai pihak yang kalah,” tegasnya.
dari pihak keluarga besar dalam hal ini, Arnold Christian Wattimena,
memberikan ketegasan kepada masyarakat dan kepada pihak keluarga Alfons Cs.
minta pihak Alfons untuk stop dan berhenti melakukan pembohongan publik kepada
masyarakat,” tegasnya.
sejumlah bukti untuk memproses hukum pihak Alfons Cs yang selama ini memanfaatkan
IT untuk melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun kliennya
dalam hal ini Arnold Christian Wattimena.
dan tegas bagi setiap orang yang
melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan media sosial terancam
sanksi penjara 5 tahun kurungan,” ancamnya.
meminta pihak Alfons Cs yang sudah sekian puluh tahun melakukan penagihan
kepada masyarakat yang mendiami 20 potong dati kepunyaan Estefanus Wattimena
dan keturunannya yaitu Arnold Christian Wattimena, harus segera menghentikan aksinya.
hukum Bapak Arnold Christian Wattimena meminta kepada masyarakat mulai hari ini
jangan pernah memberikan sepeser pun baik kepada keluarga Alfons Cs atau pihak keluarga
mana pun yang mengaku-ngaku memiliki alat kepemilikan atas 20 potong dati,”
tegasnya lagi.
waris almarhum Jacobus Abner Alfons tidak puas terhadap putusan perkara 96 Tahun
2017.
Hakim dalam penanganan kasus dimaksud, oleh pihak Alfons Cs dituding telah masuk
angin.
fakta di lapangan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan,” kata Evans Reynold
Alfons di Ambon, Sabtu (4/8/2018).
yang sudah dihadirkan membuktikan kalau tergugat tidak mempunyai bukti-bukti
yang kuat, dan dalam proses-proses persidangan terdahulu telah ada putusan PN Ambon
yang sudah sampai ke MA yang sudah dikategorikan Inkrah kalau pihak tergugat
ini bukanlah keturunan dari Estefanus Wattimena.
saksi-saksi dari Pemerintah Negeri Urimessing dan surat sebagai bukti untuk
dibuktikan di pengadilan dalam memeriksa perkara ini bahwa Estefanus Wattimena
sudah lenyap.
Kuasa Hukum Alfons Cs, Agustinus Dadiara, dalam pernyataannya mengklaim putusan Perkara Nomor 96 Tahun 2017 yang dibacakan oleh Majelis Hakim kalau perkara 96 tidak lengkapnya para pihak dalam gugatan melahirkan putusan NO, dimana putusan yang tidak berpihak kepada baik penggugat maupun tergugat.
Hal yang sama juga disampaikan Evans Reynold Alfons kalau perkara yang telah diputuskan pengadilan negeri ini tidak ada yang menang atau kalah, tetapi NO.
mempelajari dahulu dan akan mengambil langkah untuk banding.