Daerah

Futwembun nilai penjelasan Bupati MTB menyesatkan

13
×

Futwembun nilai penjelasan Bupati MTB menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Eduardus Futwembun
Calon Kepala Desa Olilit, Eduardus Futwembun
Saumlaki, Dharapos.com
Eduardus Futwembun (55),
warga desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan mengaku tak puas dengan
penjelasan Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon tentang proses hukum
sengketa Pilkades setempat yang kini sedang ditangani Pengadilan Negeri
Saumlaki.
Pria yang akrab disapa Edo
ini adalah salah satu calon Kepala Desa Olilit yang sedang berperkara dengan
Pemerintah setempat.
Ia memantik adanya
pernyataan Bupati yang dinilainya tidak benar melalui salah satu koran,
beberapa waktu lalu.
Pernyataan Bupati dimaksud
pada salah satu koran lokal dengan judul ” Proses Pilkades Olilit,
Bupati:  Kemendagri Nyatakan Cacat Hukum”.
“Menurut saya ini adalah
pernyataan yang sangat menyesatkan,” kecamnya.
Karena, justru pernyataan
yang disampaikan oleh Sekjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri 
tersebut berawal
dari adanya surat permohonan Bupati Fatlolon kepada Kemendagri untuk meminta
penjelasan tentang persoalan Pilkades serentak di MTB.
“Termasuk Olilit
tanpa menghiraukan putusan PTUN Ambon maupun Makassar yang telah inkrah,” tegas
Edo.
Ia menjelaskan bahwa
sebagaimana dalam surat  ke Mendagri Nomor
140/1092/2017 tanggal 8 Agustus 2018, Bupati MTB memohon penjelasan terkait
masalah Pilkades di Kabupaten MTB yang berdampak pada permasalahan hukum di
empat desa termasuk Desa Olilit.
Kemudian ditanggapi oleh
Sekjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui suratnya nomor: A37/4925/BPD,
dan dari uraian surat itu disebutkan bahwa uraian permasalahan yang disampaikan
oleh Pemkab MTB terkait penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2015 sudah cacat
hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Cacat hukum yang
dimaksudkan dalam surat tersebut adalah calon kepala desa lebih dari 8 orang
menyalahi aturan,” bebernya.
Kemudian putusan Bupati
MTB Nomor 1412-1248 Tahun 2015 tentang pembatalan sebagian hasil Pilkades
Olilit dan memutuskan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di empat TPS bertentangan
dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Penjelasan Sekjen Bina
Pemerintahan Desa Kemendagri itu seperti yang saya sampaikan tetapi 
Bupati
menanggapinya lain. Bahwa dari penjelasan Sekjen tersebut menunjukkan bahwa
Bupati tidak memahami sebuah proses hukum yang telah diuji oleh PTUN Ambon dan
diperkuat oleh putusan banding di Makassar sebagai lembaga peradilan yang sah sesuai
hukum dan yang telah inkrah,” jelasnya.
Edo menilai, perbuatan
Bupati ini menunjukkan bahwa telah terjadi contemp
of court
terhadap lembaga peradilan yang menghalang-halangi proses hukum.
“Dan dikategorikan
sebagi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *