Politik dan Pemerintahan

Komisi I Ungkap Fakta Pemilik Sah 20 Dusun Dati Negeri Urimessing

452
×

Komisi I Ungkap Fakta Pemilik Sah 20 Dusun Dati Negeri Urimessing

Sebarkan artikel ini
IMG 20251212 WA0161

Ambon, Dharapos.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pj. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta Keluarga Alfons, guna membahas status 20 Dusun Dati yang di dalamnya terdapat sejumlah aset Pemerintah Kota Ambon, pada Selasa (9/12/2025) beberapa hari kemarin.

Dalam RDP, Komisi I menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah menyatakan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang telah berkekuatan tetap. Dari 20 dusun dati, tiga di antaranya telah dieksekusi, termasuk Dati Kate-kate sebagai lokasi terakhir yang pelaksanaannya mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menetapkan kepemilikan sah mendiang Yosias Alfons beserta ahli warisnya, Richo Weyner Alfons.

Pantauan Dharapos, ada sejumlah persoalan penting yang ditemukan terkait aset pemerintah. Ada beberapa aset seperti sekolah dan puskesmas yang sudah memiliki sertifikat hak pakai, tetapi sertifikat itu terbit tanpa sepengetahuan ahli waris. BPN sendiri mengakui bahwa putusan pengadilan harus diikuti.

Atas temuan tersebut, Komisi I bersama BPN sepakat menelusuri dasar penerbitan sertifikat-sertifikat dimaksud. Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan menggelar pertemuan lanjutan pada 18 Desember bersama Sekretariat Kota Ambon, instansi teknis terkait, dan Keluarga Alfons untuk mengidentifikasi seluruh aset pemerintah yang telah maupun belum memiliki sertifikat hak pakai, serta menelusuri prosedur penerbitannya.

Keluarga Alfons juga menegaskan bahwa pada masa Sekkot Agus Ririmase, mereka pernah menghibahkan sebidang tanah untuk pembangunan Puskesmas Batu Gajah. Hibah tersebut diberikan tanpa kompensasi dan telah menjadi aset pemerintah secara sah sebagai bentuk dukungan keluarga terhadap pelayanan publik.

Dalam RDP, pihak keluarga menekankan harapan agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai kerangka hukum. Sekkot Robby Sapulette menyatakan bahwa jika kelak terbukti ada sertifikat hak pakai yang diterbitkan tidak sesuai prosedur dan harus dibatalkan oleh BPN, maka Pemerintah Kota Ambon siap membahas langkah penyelesaian bersama Keluarga Alfons agar tidak merugikan kedua pihak.

Kepada Dharapos, Jumat (12/12/2025) ahli waris 20 Dusun Dati, Rycko Weynner Alfons, menegaskan bahwa hak kepemilikan keluarga atas 20 dusun dati adalah sah menurut hukum negara dan hukum adat, sebagaimana dibuktikan dengan putusan pengadilan inkracht dan eksekusi resmi.

“Kami tidak menuntut lebih dari apa yang menjadi hak kami, tetapi kami juga tidak akan mundur dari upaya menegakkan kebenaran hukum atas tanah adat yang kami warisi,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, pihak keluarga juga telah menyerahkan seluruh dokumen hukum termasuk putusan inkracht, berita acara eksekusi, kutipan Register Dati 1923, dan dokumen pendukung lainnya kepada Komisi I, Pemerintah Kota Ambon, dan BPN untuk memastikan semua langkah pemerintah didasarkan pada data hukum yang benar.

Rycko menegaskan bahwa penyerahan dokumen hukum itu menutup ruang bagi manipulasi maupun penafsiran sepihak, serta menjadi dasar kuat untuk penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hak bagi keluarga Alfons.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *