Ambon, Dharapos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), menggelar Rapat Koordinasi, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor
Gubernur Maluku, Kamis (6/6/2024).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Nomor
318/PDT.G.ClassAction/2011/PN.Jkt.Pst, terkait Pergantian Kerugian bagi 213.217
Kepala Keluarga eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara Tahun 1999
Rapat dihadiri secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur
Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, Komisioner Komnas RI Dr. Prabianto Mukti
Wibowo beserta rombongan, Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
Anselmus Sowa Bolen dan jajaran, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Asisten 1
Sekda Maluku Djalaludin Salampessy, serta Pimpinan OPD Terkait lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Sadali pada kesempatan itu mengapresiasi dan menyampaikan
terima kasih kepada jajaran Komnas HAM RI, yang telah menyempatkan waktunya
untuk datang ke Maluku guna membahas persoalan ini.
“Ini menandakan Komnas HAM mempunyai kepedulian dalam
rangka melindungi hak-hak manusia,” ucap Sadali.
Ia menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sangat
dibutuhkan dukungan dari Komnas Ham Perwakilan Maluku, sehingga jika ada
hal-hal yang belum dilengkapi, maka bisa segera diselesaikan, dan masalah tidak
berlarut-larut.
“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mukti, bahwa
kita harus membuat harmonisasi data, sehingga nanti masing-masing daerah, baik
Maluku dan Maluku Utara, bisa menyiapkan laporan yang diminta terkait
penanganan pengungsi dan sebagainya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan
baru,”tuturnya.
Menutup sambutannya, Sadali berharap semoga kegiatan yang
difasilitasi oleh Komnas HAM ini menghasilkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan secara baik, sebagai solusi untuk keputusan pengadilan,
dan persoalan pengungsi bisa selesai.
(dp-53)