Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana PNPM Mandiri Di TNS, Kejari Masohi Kantongi 3 Calon Tersangka

28
×

Korupsi Dana PNPM Mandiri Di TNS, Kejari Masohi Kantongi 3 Calon Tersangka

Sebarkan artikel ini
kejaksaan logo
Logo Kejaksaan
Ambon, Dharapos.com
Kasus dugaan
penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di
Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) kabupaten Maluku Tengah senilai kurang lebih Rp
900 juta yang semula masih dalam tahap penyelidikan, kini telah ditingkatkan
statusnya menjadi penyidikan.
Demikian disampaikan
Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Robinson Sitorus di Ambon, Sabtu (16/1).
Dijelaskan Sitorus, kasus
dugaan korupsi dana PNPM merupakan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan
masyarakat TNS ke kejaksaan Negeri Masohi. Setelah melakukan pull data dan
penyelidikan, akhirnya kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi
penyidikan.
“Penyelidik tindak pidana
khusus di Kejaksaan Negeri Masohi telah menemukan adanya bukti-bukti dugaan
korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran PNPM di Kecamatan TNS. Dan
akhirnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, “ ungkapnya.
Menurut Sitorus, dalam
tingkat penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi nama-nama calon
tersangka, dimana ada tiga orang yang mengelola dana PNPM di Kecamatan TNS yang
dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kami telah mengantongi
tiga nama yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. dimana
dalam kasus ini terdapat indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 900
juta, “ tandas Sitorus.
Diuraikannya, kasus
dugaan korupsi dana PNPM di Kecamatan TNS tahun 2012 tersebut mencuta setelah
masyarakat di Kecamatan TNS yang tergabung dalam kelompok penerima dana
bergulir tersebut tidak pernah menerima dana bantuan pemerintah itu.
Setelah dilakukan
pengecekan ternyata dana PNPM mandiri tersebut memang tidak diserahkan kepada
kelompok usaha perempuan yang berhak menerima bantuan tersebut, akan tetapi
digunakan oleh oknum-oknum tertentu termasuk ketiga calon tersangka itu untuk
kepentingan pribadi mereka.
“Dana bergulir yang
seharusnya diterima kelompok penerima bantuan ini, ternyata digunakan ketiga
pengelola dana tersebut untuk kepentingan mereka yakni untuk membeli hasil bumi
berupa cengkeh dan pala serta hasil bumi lainnya. Pembelian hasil bumi dengan
menggunakan dana PNPM di Kecamatan TNS tersebut dikordinor langsung oleh ketua
pokja PNPM di kecamatan TNS, “ tegas Sitorus.


(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *