PAPUA

Korupsi Mess DPRP, Sekda Persilahkan Polda Koordinasi Dengan Sekwan

59
×

Korupsi Mess DPRP, Sekda Persilahkan Polda Koordinasi Dengan Sekwan

Sebarkan artikel ini
Sekda Papua baru
TEA. Hery Dosinaen, S.IP

Papua, Dharapso.com
Upaya Polda Papua untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana pembangunan mes anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mulai terbuka lebar.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP menegaskan tidak ada hubungan kasus dugaan korupsi dana pembangunaan mess DPR Papua dengan dirinya sebagai Sekda.

Namun, untuk memperlancar proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya mempersilakan Polda Papua untuk melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku pengguna anggaran dalam pembangunan mess DPRP Tahap III Tahun 2013.

“Jadi, kasus dugaan korupsi dana pembangunan mess DPR Papua tidak ada hubungan dengan saya, kalau Polda Papua mau proses hukum, silahkan,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/5) lalu.

Ditegaskan Sekda, pihaknya tidak menahan surat dari Polda Papua untuk diberikan ijin pengambilan dokumen di Sekretaris Dewan  DPRP terkait dengan kasus dugan korupsi pembangunan mess DPRP yang tidak ada hubungan dengan dirinya.

“Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan, silakan Polda Papua langsung koordinasi dengan Sekwan DPR Papua sebagai pengguna anggaran,”tegasya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Patrige mengatakan, pihak Sekretaris DPRP meminta harus ada ijin dari Sekda Papua untuk mengambil bukti-bukti dokumen terkait pembangunan mess DPRP.

Namun, lanjut dia, sejak April 2015 lalu penyidik Polda Papua telah menyurati Sekda untuk memberikan ijin pengambilan dokumen pembangunan mess anggota DPRP yang beralamat di Jalan Percetakan Negara, Kota Jayapura.

Dikatakan Patrige, dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua tahun 2013 lalu terkait dengan dana pembangunan mess DPRP ditemukan ada unsur dugaan korupsi yang merugikan negara 1 Miliar rupiah lebih yang salah digunakan oleh kontraktor pembangunan mess DPRP.

“Kasus ini tindak lanjut dari temuan BPK RI tahun 2013, penyelidikan sendiri telah dilakukan Desember 2014 lalu dan sekarang tinggal menunggu ijin dari Sekda Papua untuk pengambilan dokumen di Sekwan,” jelasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan, dugaan korupsi mess anggota DPRP ini sebenarnya tidak ada masalah hukum pidana, jika kontraktor mau membayarkan denda keterlambatan pekerjaan tersebut.

“Jadi, waktu ada temuan BPK, kita sudah sampaikan untuk segera membayar denda keterlambatan pekerjaan, tetapi tidak bayar juga dan pembangunan mess DPRP ini yang selalu menjadi temuan dalam audit BPK,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, Thomas Sondegau, ST menegaskna, pihaknya terus mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA. Hery Dosinaen untuk segera mengeluarkan izin kepada beberapa staf DPR Papua agar di periksa oleh Polda Papua terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Mes DPR Papua.

Thomas Sondegau%252C ST
Thomas Sondegau, ST

“Jadi, masalah pembangunan mes  DPRP ini sudah pernah di dorong dan apa yang disampaikan pihak Polda Papua untuk di proses kami setuju dan secepatnya kami minta Sekda Papua mengeluarkan ijin untuk menyelesaikan masalah pembangunan Mes,” Kata Thomas kepada wartawan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, kata Thomas, pembangunan mes tersebut sudah ada temuan penyalah gunaan dana  1 Milyar lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas Negara, namun hingga saat ini tidak dilakukan oleh pihak kontraktor  sementara kelanjutan dari pembangunan mes tersebut  belum berjalan.

“Pembangunan mes tersebut sudah dianggarkan dari tahun 2006  dan hingga saat ini belum selesai. Jadi kami minta  Sekda untuk segera mengeluarkan surat  sehingga pihak Polda bisa masuk karena ini tidak bisa di biarkan mengingat pembangunanya sudah dari waktu yang lama,” Tegas politis Demokrat itu.

Untuk itu, lanjut Thomas, Mes ini sangat penting mengingat sebagian besar anggota DPR papua yang baru apalagi yang berasal dari daerah tentunya masih terkendala dengan  tempat tingga. “Kasihan anggota DPR yang dari daerah,”ujarnya.

Bukan hanya itu, namun Thomas juga  berpandangan apabila ini tidak diselesaikan  gedung tersebut di bongkar  saja dari pada menghabiskan anggaran negara. “ini anggaran dari 2006 sampai 2015 sehingga kami harap ijin keluar sehingga pihak keamanan bisa proses masalah
ini secepatnya,” tegas lagi.

Diungkapkannya, Komisi IV DPR Papua juga akan mengambil langkah terhadap  masalah pembangunan gedung baru DPRP yang telah menghabiskan anggaran dari APBD Provinsi Papua sebesar 2 milyar untuk tahapan perencanaan oleh pihak ketiga, namun realisasinya belum ada sementara  anggaran tersebut  telah kucurkan pada tahun anggaran 2012 lalu. “Ini pihak ketiga belum selesai perencanaan telah anggaran dari tahun 2012  sebesar 2 Milyar,” heranya.

Sementara pembangunan  Gedung 2 DPR Papua akan dilanjutkan, dan untuk tahun anggaran 2015 ini sudah disiapkan dana  tahap pertama sebesar 54 milyar  yang dalam waktu  tidak terlalu lama akan dilakukan pembangunannya.


(dp-30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *