Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Tegaskan Pengaduan R Soal EB dan 2 Mantri di Dobo Tetap Lanjut

0
×

Kuasa Hukum Tegaskan Pengaduan R Soal EB dan 2 Mantri di Dobo Tetap Lanjut

Sebarkan artikel ini
R Polisikan Oknum Medis Pengusaha EB di DObo
R, seorang wanita di Kota Dobo (kaos putih) didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum medis dan pengusaha EB ke Polres Kepulauan Aru / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Proses hukum terhadap laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik oleh R terhadap seorang pengusaha di Dobo berinisial EB bersama dua oknum mantri setempat dipastikan terus berlanjut di Polres Kepulauan Aru.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum R, Irawati Siahaan, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Dharapos.com, Jumat (14/3/2025) malam.

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum pengusaha EB bersama dua oknum mantri yang mana telah memvonis klien kami mengidap HIV/AIDS lalu kemudian memviralkannya di media sosial (Facebook),” ungkapnya.

Dikatakan, akibat dari perbuatan itu, membuat R tidak terima dan kemudian mengadukan persoalan ini ke institusi Kepolisian setempat pada 21 Februari 2025 lalu.

“Apalagi hal ini sangat berdampak kepada psikologi klien kami,” bebernya.

Menyikapi hal ini, Irawati pun mengharapkan agar penyidik Polres Aru secepatnya menuntaskan masalah ini.

“Kami harap Polres Kepulauan Aru jangan terkesan lamban dalam menangani perkara ini, karena laporan kami sudah masuk dan sekarang sudah ditangani pihak penyidik Reskrim dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Ia merasa perlu menegaskan kelanjutan proses ini sekaligus mendesak Polres Aru untuk secepatnya menuntaskan kasus hukum ini.

“Supaya ada efek jera kepada mereka yang sudah dilaporkan, agar tidak gampang mereka memvonis orang lain menghidap HIV/AIDS tanpa melalui prosedur kesehatan dan aturan ketentuan medis,“ pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, seorang wanita berinisial R (24) resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Resort Kepulauan Aru.

Didalam Laporan Polisi (LP) yang teregister dengan nomor: LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT ini, R melaporkan dua tenaga medis yang bekerja pada salah satu Puskesmas di Dobo.

Selain itu, di LP yang sama juga R mempolisikan salah satu pengusaha rumah makan karaoke setempat bernisial EB yang diduga menyebarkan hasil tes HIV/AIDS dua oknum medis tersebut secara bersama-sama.

Saat melapor, R didampingi langsung Penasehat Hukumnya, Irawati Siahaan. R sendiri mengaku akibat intimidasi yang dialaminya membuat dirinya merasa sakit dan sangat tertekan.

Setelah merasa gejala apapun tidak pernah dia alami, maka R berinisiatif sendiri dengan biaya pribadi melakukan pemeriksaan yang lebih akurat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cenderawasih Dobo. Ternyata dari hasil laboratorium menyatakan NON REAKTIF atau bahasa lainnya NEGATIF HIV.

Karena tidak terima diperlakukan dengan tidak baik, R didampingi penasehat hukumnya, Irawati Siahaan, S.H. melaporkan dua oknum tenaga medis dan pengusaha EB ke Polres Kepulauan Aru secara resmi dengan LP nomor : LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT.
Sementara itu, R kepada awak media, Jumat (21/2/2025) mengungkapkan apa yang dialaminya.

“Saya rasa sangat sakit hati dan terancam, meskipun pekerjaan saya sangat buruk dalam pandangan masyarakat, tapi saya tetaplah manusia yang harusnya diperlakukan sebagai manusia. Apakah di Kabupaten Kepulauan Aru ini seseorang dengan bebas dinyatakan positif HIV dan kemudian mengusirnya lalu menyebarkan itu?” ungkapnya terisak-isak.

Penasehat Hukum R dalam pernyataan tegasnya menekankan Permenkes 23 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat (2) huruf e, menyatakan “menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien, kecuali diminta oleh pasien atau walinya, petugas yang menangani dan petugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dan oleh karena itu, sebelum penegakan diagnosis seseorang perlu melakukan Pasal 23 Ayat (5) nya yaitu ” Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium”.

“Dan dalam hal ini, klien kami telah melakukan tes HIV secara mandiri di RSUD Cendrawasih Dobo dan dinyatakan NONREAKTIF HIV. Sehingga klien kami sangat tertekan mental dengan tuduhan yang dilontarkan kepadanya hingga adanya upaya pengusiran dari lokasi kerja dan Kabupaten Kepulauan Aru,” bebernya.

Irawati mengakui baru membuat satu LP terhadap oknum penyebar informasi yang belum melewati proses diagnosis.

“Segera setelah ini, kami akan melakukan langkah hukum kepada oknum yang melakukan pengancaman secara psikis dengan hasil kesehatan pasien dan akan melaporkan kepada Instansi tempat oknum pengancam bekerja, serta organisasi yang menaunginya bahkan kepada Kementerian yang membawahinya,” tegasnya.
(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *