Hukum dan Kriminal

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Tanimbar

8
×

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Tanimbar
Pelaku persetubuhan anak berinisial ATM (19) berhasil ditangkap Polisi, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 23.30 Wit

Saumlaki, Dharapos.com – Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar (Unit PPA) kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka persetubuhan anak yang menjalankan aksinya di beberapa lokasi.

Pelaku berinisial ATM (19) ditangkap, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 23.30 Wit.

Penangkapan tersebut bermula ketika ibu korban LL melaporkan Ke Sentral Pelayanan Kepolisin Terpadu Polres Kepulauan Tanimbar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/71/X/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU tanggal 30 Oktober 2023.

Dalam laporan rersebut Ibu korban menjelaskan bahwa anaknya yang adalah korban berinisial OL (16) sudah seminggu meninggalkan rumahnya yang berapa di Kecamatan Wertamrian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Sat Reskrim khususnya Unit PPA yang bertugas saat itu langsung bergerak cepat melakukan pencarian.

Polisi kemudian menemukan pelaku persetubuhan ATM yang saat itu bersama-sama degan korban di kamar kosan tempat tinggal temannya yang berinisian EL di sekitar Lorong Surya Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulaun Tanimbar.

Saat proses penangkapan, OL mengaku bahwa pelaku sengaja menyembunyikan dirinya dan melarang pulang ke Kecamatan Wertamrian, rumah orang tuannya.

Korban juga menjelaskan bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali di kamar milik teman pelaku yang berada di Desa Sifnana, Lorong Surya dan juga Kampung Babar Kecamatan Tanimbar Selatan.

Perbuatan pelaku ATM bermula pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 09.30 Wit.

Korban dihubungi oleh pelaku menggunakan telepon genggam dengan aplikasi Inboks.

Tujuannya, pelaku menyuruh korban untuk bertemu dengan pelaku di Saumlaki.

Setelah bertemu dengan pelaku, saat itu pelaku langsung mengantar korban ke kamar kos temannya yang berinisial MM yang bertempat di Desa Sifnana.

Saat bertemu dengan korban bertemu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan persetubuhannya. Namun korban menolak, tidak mau untuk disetubuhi.

Namun pelaku tetap memaksa bahkan sempat mengancam korban kalau tidak memenuhi nafsu bejat pelaku maka korban tidak akan pernah dikeluarkan dari dalam kamar tersebut. Sehingga korban takut dan kemudian menuruti keinginan pelaku menyetubuhi dirinya saat itu.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta korban untuk tidak boleh pulang dan tetap tinggal di Saumlaki untuk melayani aksi bejat pelaku sejak 20 Oktober hingga  28 Oktober 2023.

Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban pada beberapa tempat yang berbeda yakni di Desa Sifnana, Kampung Babar dan juga Lorong Surya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini mengalami syok dan merasa trauma.

Sementara itu, tindakan tegas dilakukan oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap diri korban secara berulangkali di sejumlah tempat yang berbeda, bahkan pelaku sempat melarang korban untuk tidak pulang ke kampungnya.

Perbuatan bejat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unsur Pasal 81 Ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah) dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada Ayat (2) setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kasatreskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K menjelaskan setelah dilakukan gelar perkara akhirnya ditetapkan pelaku ATM menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sejak 30 Oktober 2023.

Ia pun menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan juga sering mengontrol setiap anak yang menggunakan Hp khususnya android. Bahkan mengecek secara detail aplikasi media sosial yang ada pada Hp anak.

“Hal itu dikarenakan sementara ini marak terjadi kasus serupa sehingga perlu pengawasan yang eksta kepada anak-anak,” imbaunya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaku asusila yang belakangan ini cukup tinggi kasusnya di wilayah Hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

“Karena itu diharapkan bagi warga Kepulauan Tanimbar agar mengawasi betul anak-anak kita untuk menghindari hal-hal yang menjadi target para pelaku,” pesan tegasnya.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *