Daerah

Lakukan Pengancaman, Wartawan Siwalima Polisikan Kepala UPP Kelas III Dobo

44
×

Lakukan Pengancaman, Wartawan Siwalima Polisikan Kepala UPP Kelas III Dobo

Sebarkan artikel ini

Kepala UPP Kelas III Dobo Moh
Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali, SE, MM

Dobo, Dharapos.com – Kepala UPP Kelas
III Dobo, Moh. Katjo Amali, SE, MM bakal dipolisikan atas tindakannya melakukan
pengacaman terhadap wartawan.
 

Hal itu bermula saat Amali dikonfirmasi
wartawan Harian Siwalima, Octovianus Kesaulya, Senin, (18/10/2021) melalui
telepon selulernya, terkait pembayaran honor petugas UPP Kelas III Dobo yang
masuk dalam tim Covid-19 di kawasan pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

Amali saat itu meminta wartawan untuk tidak
mencampuri urusannya.

“Yang jelasnya saya tidak ambil uang
dari instansi luar, uang yang saya bagi-bagi itu uang UPP Dobo. Itu internal
saya, jadi jangan dicampuri begitu,”tegasnya.

Saat disinggung soal uang 7 juta,
Amali langsung mengeluarkan ancaman.

“Ok, nanti saya kumpul dulu orang-orang
Bugis baru……… saya kasih tahu teman-teman saya baru saya anu eee,” ancam Amali
diseberang telepon.

Wartawan Siwalima langsung mempertanyakan
maksud ancaman tersebut.

“Tidak, saya tidak ancam tapi kok kau
campuri urusan saya disini,” elak Amali lalu mematikan teleponnya.

Semula permasalahan ini mulai terkuak
sejak September 2021 lalu, ketika ada beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang
menyampaikan kekesalannya akibat hak-hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan
bukti lampiran tanda tangan mereka.

Menurut beberapa pegawai UPP kelas III
Dobo yang meminta namanya tidak di publikasikan mengaku, kalau berdasarkan
bukti tanda tangan terlampir kemudian di jumlahkan, maka yang harus di terima
sekitar Rp7 juta lebih.

Namun faktanya, yang mereka terima dibayarkan
hanya Rp2 juta.

“Jadi, terkait pembayaran itu sudah
kami (pegawai UPP kelas III Dobo) langsung tanyakan kepada bos (Amali, red), namun
kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” beber sumber.

Atas kejadian yang dialaminya, Octovianus
Kesaulya didampingi rekan-rekan wartawan lainnya melakukan pengaduan ke pihak Satuan
Reserse Polres kepulauan Aru.

Setelah menyampaikan titik
permasalahan, Kanit Tipikor Aipda Jul Damang menyarankan untuk masukan laporan
pengaduan pada keesokkan harinya.

“Supaya lebih mudah dalam melakukan
kajian guna melihat unsur-unsur didalamnya, apakah berupa unsur ancaman, tidak
menyenangkan atau unsur lainnya,” ujarnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *