![]() |
Elias Fenanlampir (tengah) dan Jidon Kelmanutu (baju merah) saat memberikan keterangan pers di ruang rapat fraksi |
Saumlaki, Dharapos.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Rabu (20/12) siang mendatangi kantor DPRD setempat.
Kedatangan mereka guna mempertanyakan sejauh mana proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Simson Lobloby, anggota DPRD dari fraksi PDIP yang juga Ketua DPRD MTB.
Pihaknya bermaksud meminta penjelasan dari petugas partai PDIP yang ada di DPRD tentang sejauh mana proses usulan PAW yang telah diajukan.
“Sampai kapan prosesnya berlangsung dan kapan bisa ada pelantikan anggota DPRD yang baru yang diusulkan sebagai pengganti Saudara Simson Lobloby,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Komunikasi Politik DPC PDIP MTB, Elias Fenanlambir, kepada media ini, Kamis (22/12).
Diakuinya, DPC PDIP MTB telah beberapa kali mengajukan surat usulan PAW kepada pimpinan DPRD yakni pada tanggal 24 September 2016 tentang penyampaian SK DPP PDIP, surat DPC tertanggal 6 Oktober 2016 dan selanjutnya surat usulan nama PAW atas nama Jidon Kelmanutu, ST untuk menggantikan Simson Lobloby pada tanggal 1 November 2016.
Namun faktanya, hingga saat ini belum juga direspons pimpinan DPRD MTB.
“Kepada anggota fraksi, kami mempertanyakan seberapa jauh respons pimpinan DPRD, oleh karena fraksi adalah perpanjangan tangan dari DPC di lembaga ini. Dan komitmen dari anggota fraksi kita bahwa mereka siap mendatangi pimpinan DPRD, namun kami menyatakan sikap bahwa batas waktu 3 hari mereka sudah harus menyampaikan hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD ke DPC melalui rapat resmi,” tegasnya.
Elias menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan proses PAW tersebut, sehingga jika ada anggota fraksi yang kedapatan tidak menjalankan perintah partai maka sudah tentu akan dievaluasi.
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa DPC PDIP merasa penting untuk segera mempercepat proses PAW karena selama ini dirugikan dalam hal menyuarakan kepentingan di lembaga rakyat itu.
Hal ini disebabkan oleh karena keanggotaan fraksi yang berjumlah 5 orang itu sudah berkurang akibat surat pembebastugasan Simson Lobloby dari keanggotaan DPRD dan dari jabatan di partai.
“Sebenarnya tidak ada pro dan kontra di fraksi terkait usulan PAW ini, hanya saja menurut penjelasan mereka, ada anggota fraksi yang tidak hadir karena tugas-tugas keluar. Kami yakin bahwa 4 orang anggota fraksi ini memiliki komitmen yang kuat untuk mempercepat proses PAW ini? pungkasnya.
Sekretaris DPC PDIP MTB, Jidon Kelmanutu menambahkan bahwa proses PAW tersebut terus didorong sebagai bentuk penghormatan terhadap perintah pimpinan partai di pusat.
“Kami tetap berada di dalam koridor tata aturan organisasi, baik itu menyangkut administrasi maupun kepentingan partai. Dan kami hadir di lembaga ini tentu melalui mekanisme yang benar, bahwa kami perlu mendengar petugas partai kami di lembaga ini tentang sejauh mana pengawalan terhadap proses usulan PAW yang sudah diajukan oleh DPC,” tegasnya.
Mengingat pengajuan usulan PAW tersebut sudah memakan waktu yang cukup lama, maka dia berharap agar pimpinan DPRD MTB dapat menghormati mekanisme dan aturan internal PDIP sehingga tidak berlarut-larut seperti proses-proses PAW anggota DPRD MTB sebelumnya yang menyita waktu hingga 7 bulan semenjak pengajuan usulan dari pimpinan partai.
“Saya kira ini tidak perlu terjadi di daerah ini. Siapa pun orang yang harus diganti, kalau itu amanat partai maka pimpinan DPRD mesti menghormatinya dan dapat menindaklanjuti secepatnya. Kebetulan saja proses PAW ini ada pada fraksi kami, maka kami berharap agar dipercepat,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 161 /KPTS/DPP/IX/2016 tentang pembebastugasan Simson Loblobly dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dan SK tersebut sekaligus memastikan pemberhentian Lobloby dari keanggotaannya sebagai DPRD setempat pada tanggal 19 September 2016, berdasarkan usulan DPC PDIP MTB tanggal 15 Agustus 2016.
Sebagaimana SK tersebut, DPP PDIP menimbang bahwa untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan, dan menegakkan citra partai, maka kader dan anggota Partai harus patuh dan tunduk terhadap seluruh peraturan Partai.
Selain membebastugaskan Lobloby, DPP PDIP dalam SK tersebut melarang Simson untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDI P MTB dan sebagai anggota fraksi di DPRD stempat.
Sebelumnya, Wakil Ketua I Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi DPC PDIP MTB, Polikarpus Lalamafu menjelaskan bahwa ada sejumlah pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Lobloby.
Diantaranya, keikutsertaan yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati di sejumlah partai lain seperti PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, dan beberapa partai lain serta telah mengikuti
Uji Kompetensi dan Kelayakan di partai tertentu tanpa seizin pimpinan partai atau tak ada pula pemberitahuan kepada pimpinan Partai.
Selain itu, yang bersangkutan telah menandatangani sejumlah dokumen di atas meterai untuk membesarkan partai tertentu, menggunakan jabatannya sebagai Sekretaris DPC PDIP untuk melakukan sosialisasi pasangan Balonkada lain di luar keputusan DPP PDIP.
Hal itulah yang menjadi dasar pemberhentian Lobloby dari keanggotaan DPRD dan dibebastugaskan dari jabatan di DPC sebagai Sekretaris.
Lobloby hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi, meskipun beberapa kali diminta berkomentar.
(dp-18)