![]() |
Ketua LAMI Maluku Abdul Jalil Rumfort saat memimpin aksi demo di depan kantor Gubernur Maluku |
Ambon, Dharapos.com
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku, Abdul Jalil Rumfot mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memeriksa Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon.
Pasalnya, kakak kandung Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat dipastikan berperan sebagai aktor utama dibalik sejumlah kasus korupsi yang terjadi di negeri berjuluk “Bumi Saka Mese Nusa” ini.
“Remon harus segera diperiksa terkait berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB,” desak Rumfort kepada Dhara Pos, Selasa (12/4) .
Ia memastikan salah satunya yakni pencairan dana perencanaan dan pengawasan fiktif senilai Rp 2 miliar pada 2012 lalu.
Saat itu, dengan beraninya Remon memerintahkan Kabag Keuangan Pemkab SBB mencairkan dana sebesar Rp 2 Miliar padahal jelas-jelas langkah tersebut sebenarnya salah aturan.
“Karena untukk mencairkan uang tersebut harus melalui beberapa proses hingga pencairan bukan dengan upaya janji memberi suap kepada pihak terkait agar dana 2 Miliar tersebut mulus dicairkan,” beber Rumfort.
Dia mengaku heran dana sebesar Rp 2 Miliar tersebut bisa dicairkan padahal dana tersebut diperuntukkan bagi perencanaan dan pengawasan proyek di tahun 2009 yang pada saat itu proyeknya belum berjalan dengan baik.
“Sehingga di tahun 2012, dana tersebut akan dijalankan namun saat itu masih harus menunggu karena sedang dilakukan pembahasan pada Badan Anggaran DPRD kabupaten Seram Bagian Barat,” heran Rumfort.
Ia juga mengaku sangat kesal dengan tindakan-tindakan yang diambil Remon karena dengan kesewenang-wenangan menggunakan kekuasaan untuk melakukan apa saja demi merampas uang negara yang notabene adalah uang rakyat SBB.
Ironisnya lagi, walaupun sejumlah kasus korupsi melilit kakak kandungnya, namun Bupati SBB seperti tak menghiraukan sorotan publik dan masih betah mempertahankan yang bersangkutan sebagai PLT Kadis PU SBB.
Faktanya, Remon kembali dilantik lagi di tahun 2016 dengan jabatan yang sama padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerobotan hutan lindung, Masika- Ariate.
Atas fakta ini, LAMI Maluku mendesak Kejati Maluku segera memeriksa Plt Kadis PU SBB.
“Praktek-praktek kotor seperti ini sudah seharusnya diungkap ke publik untuk diketahui telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit. Karena kalau hal ini tetap dibiarkan maka praktek busuk ini akan terus berlangsung,” kembali desaknya.
Pihak Kejati Maluku harus serius menangani berbagai kasus yang terjadi di Maluku termasuk Kabupaten SBB.
Keseriusan ini dimaksudkan agar bisa mengimbangi opini di masyarakat bahwa keluarga Puttileihalat bukan anak emas institusi Korps Adhiyaksa di Provinsi berjuluk “Seribu Pulau” tersebut.
(dp-25)