Daerah

Langgar Poin Kesepakatan, PT. AKFI Peras Karyawan

75
×

Langgar Poin Kesepakatan, PT. AKFI Peras Karyawan

Sebarkan artikel ini

Dobo, 

PT AKFI Aru
Lokasi PT. AKFI Panumbulai, Desa Warabal, Aru


PT AKFI Panumbulai yang dalam pemberitaan sebelumnya diduga kuat telah melakukan kejahatan illegal loging sejak 2006 – 2013 ternyata juga melakukan kejahatan lainnya. Kali ini, kebijakan yang diambil oleh pihak perusahan dilakukan sepihak tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada karyawan.
Salah satunya, dalam “Surat Pernyataan Kerja” yang ditandatangi setiap karyawan saat akan melamar kerja di PT AKFI dan wajib mematuhi 24 poin aturan yang ditetapkan perusahaan.
Ketika kru Dhara Pos melakukan pengecekan tentang realisasi ke-24 poin aturan tersebut, ternyata tidak dilakukan. Malah sebaliknya, ditemukan adanya permainan kotor yang di buat pihak perusahaan dengan cara mengambil kebijakan sendiri untuk meraup keuntungan.
Misalnya, kutipan pada poin 3 yaitu bersedia menerima upah/gaji kerja sebesar Rp 40.000,- per hari sudah termasuk uang makan, yang akan diterima setiap bulan berdasarkan absensi kerja (kecuali sakit karena kecelakaan kerja maka gaji tetap di terima utuh selain biaya pengobatan).
Namun pada kenyataannya dari poin ke-3, ini tidak pernah dipenuhi perusahaan. Bahkan, menurut informasi yang di peroleh dari beberapa sumber terpercaya bahwa ada karyawan yang mengalami kecelakaan saat kerja namun biaya pengobatanya di tanggung sendiri dan gajinya juga tidak di berikan.
“Sangat disayangkan kalau pihak perusahan yang mengeluarkan aturan tetapi mereka sendiri tidak mematuhinya, lalu bagaimana dengan nasib kita karyawan yang tidak pernah di hargai sedikitpun oleh pihak perusahaan,” kecam sumber.
Sedangkan lain pula dengan poin ke-7 yaitu, setiap karyawan di wajibkan membeli kupon untuk makan pagi, makan siang, dan makan malam seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), per buku di mana paket menu makanan di tentukan oleh perusahaan, yaitu satu buku untuk satu bulan. Sedangkan untuk suami istri yang sudah mendapatkan mess keluarga, tidak di izinkan untuk makan di kantin dan tidak di potong gajinya.
“Dipoin ke-7 ini juga, pihak perusahan masih mau meraup keuntungan dengan cara mematok uang makan karyawan sebesar Rp. 350.000 per-karyawan setiap bulannya sementara dalam kesepakatan Rp. 150.000, per buku untuk satu bulan. Mereka mengambil kebijakan sendiri untuk 350.000, ini khan namanya pemerasan terhadap karyawan,”tegas sumber.
Melalui Dhara Pos, sumber berharap dari dinas terkait (Nakertrans) untuk secepatnya mengambil langkah, menindak lanjuti kecurangan yang di lakukan oleh pihak PT AKFI Panumbulai.(ew)

Respon (1)

  1. saya mohon segera ditindak lanjuti memang betul karyawan pt.akfi panambulai bayak melakukan kecurangan kepada karyawan/karyawati, dan makin banyak aturan yang saya dengar dari karyawan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *