Ambon, Dharapos.com – Plt. Kepala Dinas Informatika dan
Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy melaksanakan
konsolidasi Pemanfaatan Sistem Menejemen Administrasi Kependudukan (SIMAK)
kepada pemangku kepentingan (RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai kelurahan)
yang tersebar pada setiap kelurahan.
Konsolidasi tersebut berlangsung di ruang rapat Darwin, Balai
Kota Ambon, Rabu (27/3/2024).
Lekransy menyatakan, SIMAK merupakan bagian dari konsep
membangun Kota Ambon menuju Kota yang smart.
Pemerintah Kota Ambon sudah melakukan suatu langkah maju
dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level
RT sampai dengan Kelurahan secara terintegrasi, sehingga mempersingkat
prosesnya dan masyarakat lebih cepat menerima hasilnya.
Hal ini sejalan dengan konsep besar dalam PP 95 Tahun 2028
Tentang SPBE, yang adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih,
efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.
“Ada sebuah proses disini yang kalau Bapak/Ibu ikuti sistem
ini dengan baik, maka masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri,
tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana didalam aplikasi yang
namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan
RW untuk berproses.” ungkapnya.
Dijelaskan, struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut,
diimulai dari masyarakat yang mendatangi ketua RT guna mendapatkan surat
keterangan dalam bentuk Token, yang kemudian dilanjutkan ke operator yang
berada di kantor Lurah/Desa setelah itu diinput ke Kios-K.
Dengan adanya aplikasi ini, lanjutnya, maka seluruh kegiatan
administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan
waktu yang lama. Dan dapat dicetak dimana saja dan kapan saja.
Keuntungan bagi masyarakat adalah soal kemudahan dalam
pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan seara online, dan bagi
pemerintah pemkot akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time
karena RT dan kelurahan akan melakukan up date terhadap data warganya.
“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor
kelurahan untuk cetak, melalui komunikasi dengan operator dari penginputan
token pengantar dari RT ke Kios-K maka terbitan surat dapat di sampaikan secara
langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak dimana saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proses Konsolidasi ini telah dilakukan pada
seluruh ketua RT, pada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang,
Kudamati, Honipopu, serta Uritetu. Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh
Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan di 5 (lima) kecamatan
Pemerintah Kota Ambon.
(dp-53)