Penasihat Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar Kilyon Luturmas |
Saumlaki, Dharapos.com – Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kilyon Luturmas menyatakan kemandirian penegak hukum atas kasus yang menimpa mantan anggota DPRD setempat Sony Hendra Ratissa (SHR) tak diragukan lagi.
“Kekuasaan negara ini dibagi atas tiga yakni eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Jadi laporan ini sampai pada pihak yudikatif yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri itu berdiri sendiri tanpa intervensi siapapun terhadap para penegak hukum. Itu intinya,” urainya kepada wartawan di Saumlaki, Senin (20/7/2020).
Oleh karena itu, Luturmas menyatakan, apapun yang mau dibicarakan tentang Ratissa termasuk soal hak imunitas, itu kemandirian para penegak hukum yang sudah memeriksa sehingga menurut mereka sudah cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan.
“Otomatis prediksi para penulis di media tentang hak imunitas anggota DPR, itu tidak bisa menghapuskan tindak pidana yang dia lakukan,” tegasnya.
Pengacara asal desa Latdalam ini menegaskan, apapun upaya SHR untuk melegitimasi diri bahwa seakan-akan apa yang disampaikannya itu mengkritisi Pemda, yang pasti bahasa dia itu sudah termasuk hujatan.
“Kalau tidak masuk atau tidak memenuhi unsur, sudah tentu jaksa penuntut umum sudah hentikan atau SP3 kan kasus ini,” sambungnya.
Untuk itu, Luturmas mengajak semua pihak, termasuk SHR untuk menyerahkan proses ini berjalan sesuai prosedur dan menunggu putusan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah di uji secara baik di depan persidangan, baik itu dari para saksi dan saksi ahli, temasuk pengacara SHR yang telah membacakan pembelaan (Pledoi) tentang hak imunitasnya.
Ia juga meminta SHR tak perlu membuat opini-opini miring untuk membenarkan dirinya dan menyalahkan penegak hukum.
“SHR adalah seorang residivis. Dia telah dua kali melakukan tindak pidana yang berulang. Meski pun bukan pada satu perkara, tetapi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan akan memberikan penilaian terhadap hukumannya menjadi 1/3 hukuman dari itu atau tidak,” tandasnya.
(dp-47)