Daerah

Mabuk Berat, Kepala UPTD Nirunmas Diamankan Petugas Satpol Pp

50
×

Mabuk Berat, Kepala UPTD Nirunmas Diamankan Petugas Satpol Pp

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Dharapos.com
Akibat mengkonsumsi minuman keras alias Miras secara berlebihan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Nirunmas – J. Laritmas, S.Pd berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

mabok
Ilustrasi orang mabuk

Aneh bin ajaib, jabatan Kepala UPTD  yang seyogyahnya melahirkan panutan melalui sikap dan perilaku yang baik bagi kalangan para pendidik dan siswa serta masyarakat di kecamatan itu, namun kenyataannya terbalik.

Laritmas dilaporkan warga di lokasi kejadian bahwa akibat mengkonsumsi miras secara berlebihan hingga sempat tak sadarkan diri selama beberapa jam. Bahkan muncul perilaku aneh yang dia lakukan seperti menelanjangi pakaian dari tubuhnya.

“Ketika katong dengar dan lihat langsung kejadian itu, maka katong langsung lapor ke Satpol PP melalui HP sekitar pukul 05:25 WIT,” ujar salah satu warga berinisial TF kepada media ini di Saumlaki, pekan lalu.

Dia menambahkan, bahwa oleh karena laporan tersebut, satu unit mobil Satpol PP yang ditumpangi sejumlah Satpol PP, langsung menyampirinya dilokasi kejadian dan membawa serta yang bersangkutan ke kantor Satpol PP guna dilidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabag Satpol PP MTB – Cornelis Belay,S.Sos.,M.Si saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya mengakui jika pihaknya sempat melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan terkait laporan warga setempat.

Belay menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maka di simpulkan bahwa yang bersangkutan benar menelanjangi dirinya dengan melepaskan pakaian dari tubuhnya seperti laporan warga namun miras yang dia konsumsi ternyata merupakan pemberian orang lain.

Atas  keterangan  tersebut maka kepala UPTD di pulangkan dan di bebaskan dan  hanya diberikan teguran dan setelah itu, yang bersangkutan di anjurkan  untuk membuat pernyataan kesediaan untuk tidak lagi melakukan hal yang sama diwaktu mendatang, dimanapun dia berada.


(dp-35) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *