Daerah

Maksimalkan Pengawasan, Pemkab MTB Bakal Bentuk Forum LLAJ

13
×

Maksimalkan Pengawasan, Pemkab MTB Bakal Bentuk Forum LLAJ

Sebarkan artikel ini
Sudut Kota Smlq
Sudut kota Saumlaki, MTB

Saumlaki, Dharapos.com 
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika belum lama ini menggelar pertemuan bersama dengan sejumlah instansi terkait seperti Satuan Polisi Lalu lintas Polres MTB, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta pengusaha angkutan jalan dan stake holders.

Pertemuan tersebut dalam rangka membicarakan rencana pembentukan Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).

Kepala Dishubkominfo MTB, Drs. J. Huwae, M.Si kepada wartawan mengatakan FLLAJ yang bakal dibentuk dalam waktu dekat itu merupakan implementasi dari PP No. 37 tahun 2011 dimana forum tersebut merupakan wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dengan tugas pokok dan fungsinya adalah melihat permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang semakin hari semakin kompleks sehingga memerlukan keterpaduan dalam penyelesaiannya dengan cara koordinasi dan singkronisasi antar instansi teknis.

Di kota Saumlaki, menurut dia, ternyata angka kecelakaan dan kerawanan di jalan semakin tinggi sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan instansi teknis. Dengan demikian, implementasi dari PP No. 37 tahun 2011 tentang pembentukan Forum tersebut dipandang urgent untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Keterangan dari Kasat lantas bahwa sampai tahun 2015, grafik angka kecelakaan di kabupaten MTB semakin tinggi seiring dengan bertambah banyaknya pertumbuhan kendaraan yang semakin pesat. Terkait regulasi yang ada maka kami mensinkronkan dengan instansi terkait sehingga keterpaduan perwujudan ketertiban, kenyamanan dan keamanan orang berlalu lintas itu sudah saatnya menjadi perhatian bersama terutama masalah Safety atau keamanan,” terang Huwae.

Selain itu, disebutkan pula bahwa etika dalam pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan itu sangat dibutuhkan karena disadarai sungguh bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tercatat masih sangat rendah.

Terhadap persoalan-persoalan tersebut maka FLLAJ perlu memiliki program dan kegiatan serta tanggung jawab moral untuk menciptakan MTB khususnya di ibukota kabupaten agar kedepan dapat terlaksananya ketertiban berlalulintas dan kenyamanan berlalulintas di jalan.

“Ketentuan pasal 13 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan itu lalu diimplementasikan kedalam PP no 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu lintas dan angkutan jalan. Sampai dengan hari ini sejak UU dan PP dikeluarkan, tercatat di provinsi Maluku itu baru ada dua Kabupaten dan kota yang bentuk yaitu kota Ambon dan kabupaten Buru. Dan oleh karena itu kami telah mengambil inisyatif dengan instansi terkait untuk dalam waktu dekat diharapkan forum ini sudah terbentuk sehingga penciptaan dan penyelesaian masalah-masalah di jalan itu bisa tercapai,” bebernya.

Dijelaskan pula bahwa pembentukan Forum ini akan ditetepkan dengan keputusan Bupati MTB  dan kemudian akan dilantik dengan keterlibatan sejumlah unsur seperti Muspida sebagai pelindung ataupun Pembina serta unsur teknis yang meliputi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Satlantas Polres MTB, Dinas PU Pertambangan dan Energi MTB, pihak organda, unsur pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, termasuk LSM atau pemerhati masalah lalu intas dan angkutan jalan.

Terkait dengan arah kebijakan, mantan sekretaris Dinas Keuangan ini mengaku akan disesuaikan dengan procedur oleh karena saat ini kelembagaanya baru dirancang, dengan demikian pembahasan program kerja forum ini akan dilaksanakan setelah ada kepengurusan termasuk pelantikan pengurus yang bakal bekerja hingga 5 tahun mendatang.

Terkait teknis kerja sesuai rencana pembentukan FLLAJ,Kepala Bidang Darat pada Dihubkominfo,
Naldy Batmomolin, SH menambahkan bahwa pembagian bidang kerja akan dibagi sesuai tugas pokok masing-masing intansi sebagaimana amanah UU maupun PP yang berlaku seperti contohnya pada bidang jalan akan ada keterlibatan dari dinas PU,  bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan ditangani oleh Dishubkominfo dan Satlantas Polres MTB, bidang pengembangan industry  teknologi sarana dan prasarana di tangani oleh bagian Perindag pada Setda MTB, dan bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang ditangani oleh lantas polres MTB.

Diharapkan dengan adanya pembentukan FLLAJ tersebut permasalahan-permasalahan kompleks lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat berdampak fatal bagi lalu lintas dan angkutan jalan itu bisa teratasi atau dapat diminimalisir.
 
(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *