Daerah

Malra Jadi Lokasi Kegiatan Pengumpulan Informasi-Aspirasi Ditjen PSDKP KKP

4
×

Malra Jadi Lokasi Kegiatan Pengumpulan Informasi-Aspirasi Ditjen PSDKP KKP

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Pengumpulan Informasi Aspirasi Ditjen PSDKP KKP


Langgur, Dharapos.com

– Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen
PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kegiatan pengumpulan
informasi dan aspirasi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kegiatan
yang merupakan tindak lanjut dan evaluasi Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi)
Pengawasan Perikanan Provinsi Maluku tersebut dilaksanakan di Langgur, Selasa
(11/7/2023).

Pantauan
media ini, hadir dalam kegiatan dimaksud yakni Bupati setempat M. Thaher
Hanubun, Pengawas Perikanan Ahli Utama Eko Rudiyanto, dan Kepala Dinas
Perikanan Malra Nicodemus Ubro.

Bupati
Hanubun di kesempatan itu, menjelaskan potensi perikanan Malra dan peran
strategis pengawasan terhadap sumber daya perikanan.

Dalam RPJMD
2018-2023, sektor Perikanan dan Pariwisata ditempatkan sebagai sektor unggulan
dalam mendorong pembangunan ekonomi, dimana Malra merupakan kabupaten kepulauan
dengan luas wilayah lautnya melebihi 75%.

Untuk itu,
lanjut Bupati, pengawasan perikanan memiliki peranan strategis dalam rangka
pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Bupati
Hanubun mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Pemda) tidak memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah
kabupaten/kota.

Hal tersebut
sangat membatasi dan menghambat upaya Pemda ygturut serta untuk melakukan
pengawasan terhadap sumber daya perikanan, sedangkan disisi lain, pemerrintah
kabupaten/kota berada pada lokasi-lokasi penangkapan.

Dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perikanan Terukur telah membuka
ruang kepada Pemda kabupaten/kota untuk turut serta dalam pengawasan sumber
daya perikanan.

Selaku
Bupati Malra dirinya berharap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang
sementara dibahas, dapat memberikan kewenangan kepada Pemda kabupaten/kota
untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap zona penangkapan
nelayan lokal dan zona tempat bertelur ikan.

 “Saya juga berharap adanya fasilitas dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk
membantu sarana-prasarana terkait pengawasan sumber daya perikanan,” pungkasnya.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *