Hukum dan Kriminal

Mantan Kabag Keuangan Aru, Bakal Segera Dieksekusi

36
×

Mantan Kabag Keuangan Aru, Bakal Segera Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

Ambon,

ilustrasi kasus korupsi
Ilustrasi Tersangka Korupsi

Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Mohamad Raharusun akan segera dieksekusi oleh jajaran kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, mengatakan, rencana eksekusi sementara dipersiapkan menyusul permintaan salinan keputusan Pengadilan Tinggi Maluku dari Pengadilan Negeri Ambon, pada 14 Mei 2013.
“Kami baru tahu bahwa PT menolak banding dari Mohamad (Raharusun), sehingga salinan putusan diminta dari PN Ambon pada 14 Mei 2013,” ujarnya.
Persiapan eksekusi ini terkait informasi bahwa Raharusun sedang berada di luar Maluku, sehingga perlu dimatangkan pelaksanaannya.
“Kami mempersiapkan skenario eksekusi sematang mungkin. Bahkan alternatif, sekiranya kemungkinan bersangkutan tidak mematuhi panggilan Kejati Maluku maka kita tetapkan dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Palapia.
Terpisah, Humas PN Ambon, Glenny de Fretes mengemukakan, pemberitahuan putusan PT Maluku yang memperkuat vonis Majelis Hakim PN Ambon telah diberitahukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 14 Februari 2013.  PT Maluku memperkuat vonis majelis hakim PN Ambon pada Desember 2012.
“Jadi tidak perlu saling menyalahkan, karena terpenting melaksanakan tanggung jawab untuk mengeksekusi Mohamad Raharusun yang vonisnya telah memiliki keputusan hukum tetap,” katanya.
Untuk diketahui, Mohamad Raharusun telah divonis 8 tahun kurungan penjara, denda 200 juta, uang pengganti sebesar Rp13 miliar dan subsider 3 tahun penjara. Raharusun terbukti terlibat dalam perkara korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang juga menjerat Bupati Theddy Tengko yang telah dieksekusi beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raharusun 10 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp10 miliar dan subsider 3 tahun penjara.(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *