Utama

Mantan Kepala KSOP Kls 1 Ambon Menangi Pilkada Tikep

45
×

Mantan Kepala KSOP Kls 1 Ambon Menangi Pilkada Tikep

Sebarkan artikel ini
capt Ali Ibrahim2
Capt. Ali Ibrahim, MH saat masih
menjabat sebagai Kepala
KSOP Kls 1 Ambon

Ambon, Dharapos.com
Keputusan Captain Ali Ibrahim, MH mundur dari jabatannya selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon, demi memperebutkan kursi nomor satu pada pesta Pemilihan Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), 9 Desember lalu langsung berbuah hasil.

Bersama  calon Wakil Walikota Tikep, Muhammad Senin pasangan yang mengusung nama AMAN ini memenangi Pilkada Tikep dengan mengungguli dua pasangan lainnya masing-masing pasangan calon nomor urut 1 Harisma dan nomor urut 2 Sanbay Sangadji.

Pasangan dengan nomor urut tiga ini unggul di seluruh kecamatan yang ada di kota Tikep masing-masing di kecamatan Tidore, Tidore Timur, Tidore Utara, Tidore Selatan, dataran Pulau Oba, Oba Tengah, Oba Utara dan Oba Selatan dengan jumlah DPT seluruhnya sebanyak 71.410.

Capt. Ali Ibrahim yang dihubungi Dhara Pos melalui telepon selulernya, mengaku puas dengan kemenangan yang diraihnya bersama pasangannya Muh. Senin.

“Saya bangga dan bersyukur atas kemenangan ini. Kami akan membalas kepercayaan yang diberikan masyarakat dengan membawa daerah ini lebih maju lagi,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, pria yang memulai meniti karier kepegawaiannya di Kantor Syahbandar Jayapura, Provinsi Papua ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan doa dari semua pihak sehingga bersama pasangannya, keduanya berhasil memenangi Pilkada serentak di Tikep.

Sementara itu, terkait agenda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Tikep, Ibrahim mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.

“Kami masih menunggu keputusan dari pusat kapan waktu pelantikannya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Capt. Ali Ibrahim saat memutuskan diri untuk maju bertarung di Pilkada Tikep sementara menjabat sebagai Kepala KSOP Klas I Ambon.

Namun, konsekuensi dari  pencalonan tersebut, dirinya harus menanggalkan jabatan dan melepas status PNS karena sesuai aturan seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya maupun statusnya sebagai seorang PNS.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *