as

Hukum dan Kriminal

Masuk DPO, Tahalele Jadi Buronan Negara

53
×

Masuk DPO, Tahalele Jadi Buronan Negara

Sebarkan artikel ini

Ambon,

p4fac8c5190fe6 buron
Ilustrasi Buronan

Terpidana kasus korupsi dana keserasian pada Dinas Sosial Provinsi Maluku, Fenno Tahalele akhirnya dinyatakan sebagai buronan negara setelah Kejaksaan Tinggi Maluku memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan status buron ini dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah menunjukkan batang hidungnya.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah memasukan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Mohamad Raharusun dalam DPO.
“Dengan hasil putusan Mahkamah Agung atas Tahalele dan  Pengadilan Tinggi terhadap Raharusun maka kami telah menempuh mekanisme untuk meminta mereka hadir, tapi ternyata sampai sekarang mereka mangkir. Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan maka kami memasukan kedua terpidana ini dalam DPO,” tegas Asisten Pidana Khusus, M. Natsir Hamzah kepada wartawan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, sebagai eksekutor, jaksa telah memanggil kedua terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun keduanya tidak menghadiri panggilan, bahkan keduanya tidak berada di tempat.
Dengan ditetapkannya Tahalele dan Raharusun sebagai buronan maka menjadi kewenangan jaksa untuk melakukan penangkapan. Terkait hal tersebut, pihak Kejati Maluku akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, Hamzah menghimbau kepada Tahalele maupun Raharusun agar segera menyerahkan diri secara baik-baik sebagai komitmen mendukung penegakan hukum, jika memang mereka tak mau dieksekusi paksa alias ditangkap.
“Dalam waktu dekat kita akan koordinasikan ini (penangkapan Tahalele dan Raharusun) ke Kejagung. Tapi kami minta mereka dapat menyerahkan diri secara baik-baik,” harapnya.(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *