as

Daerah

Masyarakat Resmi Laporkan Penyelewengan DD dan ADD Ilngei

35
×

Masyarakat Resmi Laporkan Penyelewengan DD dan ADD Ilngei

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyrkt Ilngei DD ADD
Tokoh masyarakat Ilngei, Donatus Welikin, Yustus Waranmasalembun (tengah) dan J.Olinger (kanan)

Saumlaki, Dharapos.com 
Masyarakat Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya melaporkan kepala desanya kepada Pemerintah daerah setempat dan institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016 senilai Rp180.949.000,-

“Kami telah melayangkan surat resmi kepada Bupati dan instansi terkait serta Kepolisian Resort MTB dan Kejaksaan Negeri Saumlaki tertanggal 10 Oktober lalu dengan tembusan surat hingga ke Presiden,” terang Yustus Waranmasalembun,  salah satu tokoh masyarakat di Desa Ilngei kepada media ini, Kamis (2/11).

Yustus yang didampingi dua orang rekannya yakni J. Olinger dan Donatus Welikin itu menjelaskan bahwa Kades Ilngei, Laurensius Sermatan diduga kuat membohongi masyarakat dengan dalil memperkaya diri dan melakukan penggelapan aset dan dana desa yang dikelola secara diam-diam.

Dalam laporan tertulis yang diajukan itu para pelapor membeberkan sejumlah dugaan  pelanggaran yang dilakukan Kades seperti melakukan pungutan liar atau pungli dari sejumlah pedagang kios di desa.

Kemudian, mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari total nilai jual tanah masyarakat saat hendak mengurus surat pelepasan hak atas tanah dari Kades, dimana mekanisme ini tidak diatur dalam Peraturan Desa.

“Setiap surat keterangan atau pelayanan surat menyurat lainnya itu dilakukan pungutan biaya dari masyarakat. Kepala desa juga melakukan kerja sama dengan PT. SSS tentang penggalian tanah sertu dimana hasil penjualan tanah itu bukan disumbangkan bagi pembangunan gedung gereja tapi tidak jelas peruntukannya,” lanjutnya.

Selanjutnya, ada juga temuan lainnya seperti pembayaran tunjangan anggota BPBD tahun 2015 lalu hanya dibayar sekali, penghasilan tetap para Kepala urusan (Kaur) hanya diberikan setengah dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

“Sementara tunjangan Sekretaris RT dan Bendahara serta biaya operasional lainnya tidak terbayar,” bebernya pula.

Para pelapor juga menyertakan bukti temuan dugaan penyelewengan dana pembangunan kantor desa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2015 yang tidak berpedoman pada Peraturan Bupati MTB Nomor 10 Tahun 2015.

Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres MTB, Iptu Pieter Fredy Matalehumual yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui telah menerima laporan tertulis dari tokoh masyarakat desa Ilngei.

“Kita sudah terima suratnya tetapi surat perintah penyelidikan belum dikeluarkan,” ungkapnya.

Hal itu dikarenakan pihaknya sedang mendalami sejumlah kasus yang saat ini dalam tahapan pengembangan.

Selain itu, karena suratnya bukan hanya ditujukan kepada pihak Kepolisian saja melainkan surat yang sama juga ditujukan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki maka akan dikoordinasikan.

“Kami akan teliti seluruh dokumennya dan tetap akan berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan MoU antara Kepolisian dengan Kejaksaan terhadap penanganan kasus yang dilaporkan bersamaan di dua institusi ini,” sambung Pieter.

Hingga berita ini disiarkan, Kepala Desa Ilngei belum berhasil dimintai keterangannya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *