Untuk meminimalisir pembajakan lagu, film dan buku yang dilakukan oleh masyarakat awam dan selama ini menjadi keluhan, protes dari pemilik hak cipta maka perlu dilakukan sosialisasi Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan atas kerja sama Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Kementrian hukum dan HAM ini dihadiri Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), ketua Badan Pembina KCI, Ketua Umum KCI dan berbagai tokoh masyarakat dilaksanakan dilaksanakan di Ambon (26/05).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi ini, Wakil Gubernur Maluku Z. Sahuburua mengatakan sosialisasi ini sangat perlu dilakukan tidak cukup setahun namun harus terus berlanjut sehingga masyarakat dapat memahami mengenai hak cipta dan mengapa sehingga membajak lagu, dan seni dilarang.
Menurut Sahuburua, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, memiliki nilai strategis dalam rangka menyamakan persepsi tentang aturan mengenai Hak Cipta, sehingga dibutuhkan pemahaman yang utuh dan komprehensif terhadap seluruh aturan-aturan main yang diberlakukan, sehingga kesepahaman dan sinergitas kerjasama dapat terpenuhi.
“Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.”tandas Sahuburua.
Dijelaskan pula, pelanggaran Hak Cipta dapat diminimalisir dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “apa yang telah tertuang dalam Undang-undang ini sesungguhnya telah melewati tahapan-tahapan pembahasan serta kajian yang mendalam dan selektif”paparnya.
Sahuburua berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan peserta agar selanjutnya bisa disampaikan kepada masyarakat. (**)