Sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka Petrus Fatlolon yang diajukan tim kuasa hukum melawan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, di Pengadilan Negeri Saumlaki / Foto : Novi |
Saumlaki, Dharapos.com – Seperti anak Rajawali yang dilatih induknya
untuk terbang, sengaja anaknya dijatuhkan hingga terjun bebas ke bawah.
Tak sampai tergeletak, sang induk Rajawali langsung mendekap
anaknya dan membawanya terbang tinggi ke angkasa dan setelah itu kembali membiarkannya
jatuh hingga anaknya bisa terbang bebas. Hal itu dilakukannya hingga sayap-sayap sang
anak Rajawali makin kuat dan saat itulah dia terbang makin tinggi dan tinggi.
Meskipun badai datang? Itu sudah tak menjadi masalah karena telah
terbiasa dilatih sang induk sejak masih menjadi anak.
Kini sang Rajawali kecil telah mampu terbang tinggi di
awan-awan dan mampu mengatasi badai. Begitulah kehidupan orang-orang percaya
dalam Tuhan.
Petrus Fatlolon, adalah salah satu tokoh politik yang pernah menjabat
Bupati Tanimbar periode 2017 – 2022 begitu amat yakin akan kehidupannya sedang
diproses seperti anak Rajawali.
Makin dihantam, makin pula ia terbang naik ke awan-awan. Itu karena
keyakinannya pada yang Maha Kuasa tak akan pernha meninggalkan dirinya.
Tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat
kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan
sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak
menjadi lelah. (Yesaya 40:31, Terjemahan Baru)
PF adalah rajawali yang sedang melawan badai.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak
Pidana Korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
tahun 2020 senilai 300 jutaan oleh Kejaksaan Negeri setempat pada 19 Juni 2014.
Meski telah mendapatkan berstatus TSK, tak surut dukungan
yang luar biasa dari masyarakat dan partai politik kepada dirinya.
Kelompok-kelompok doa di gereja-gereja dan rukun-rukun terus
menaikkan doa terbaik kepada pemimpin yang murah hati itu.
Tim Kuasa Hukum Petrus Fatlolon yang diketuai Dr. Anton Hatane, SH / Foto : Novi |
Partai Amanat Nasional (PAN) adalah partai politik yang yakin
dan kokoh serta berani memberikan rekomendasi atau persetujuan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Petrus Fatlolon,
SH., MH dan Dr..Kelvin Keliduan, SH., MH untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada
tahun 2024 dengan nomor: PAN/A/Kptsn/KU-SJ/305/VII/2024.
Kepercayaan itu datang dari Ketum PAN Zulkifli Hasan dan
tentu dari Widya Pratiwi Murad sebagai pimpinan PAN wilayah Maluku dan
suaminya Murad Ismail, Gubernur Maluku
2019-2024.
Bukan kaleng-kaleng, orang-orang hebat di pusat dan di Maluku
ini tentu sudah bisa memprediksi kekuatan elektabilitas dan popularitas PF di tengah-tengah
statusnya sebagai orang yang dituduh makan uang daerah ratusan juta rupiah.
Bahkan status itu diyakini dapat batal demi hukum karena ada
beberapa prosedur hukum yang cacat dan menyimpang saat Kejaksaan Negeri
Kepulauan Tanimbar menetapkan status tersangka atas dirinya.
PF telah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Saumlaki pada 9 Juli
2024 lalu, mulai disidangkan pada 16 juli pukul 09.00 WIT.
Namun sedikit menggelitik, karena Jaksa sebagai termohon
terlambat hadir 2 jam dan saat datang, hanya memberikan surat kepada Hakim
Tunggal Harya Juang Siregar bahwa mereka tak bisa sidang karena sedang ada
acara HUT Bhakti Adyaksa.
Hakim Harya pun ketok palu menunda sidang dilanjutkan pada 23
Juli 2024.
Padahal di ruangan Jaksa, beberapa Jaksa sedang bersiap-siap
ikut sidang kasus pidana umum.
Bahkan salah satu jaksa sempat ditanya ada kegiatan ulang
tahun di kantor Kejaksaan? Langsung dijawab sang Jaksa bahwa nanti HUT Bhakti
Adyaksa pada tanggal 21 dan 22 Juli 2024.
Tim kuasa hukum PF dan masyarakat pun langsung menyatakan kekesalannya.
Mereka menduga Jaksa tipu Hakim.
Kesal dengan upaya Jaksa untuk sengaja menunda sidang perdana
itu, aktivis Forum Cinta Tanimbar Alex Belay pun berteriak didepan massa dan
wartawan untuk meminta Jaksa Agung turun ke Saumlaki agar dapat melihat
langsung kelakuan para anak buahnya ini.
Beberapa video itu viral di media massa dan sosial, terdengar
sampai ke telinga Jaksa Agung, sehingga pada Senin ini kabarnya Jaksa Agung
bakal datang ke Tanimbar.
Sidang kedua pada 16 juli, tim kuasa hukum PF yang diketuai
oleh Dr. Antony Hatane, SH dan rekan sejawatnya dari Jakarta, Ambon dan
Tanimbar menghadirkan lima saksi. Tiga saksi fakta dan dua saksi ahli.
Jaksa hadirkan saksi dari KPU Tanimbar / Foto : Novi |
Dugaan Penyimpangan itu
Telah Terbukti
Berdasarkan keterangan saksi fakta Benjamin Samangun (Beni)
dan Yunus Imsula (Aditya) yang merupakan tim pemenangan PF, mereka mengaku
terima surat dari Jaksa pada 20 Juni 2024 namun tak mengetahui isi dari surat
itu. Ternyata pengakuan dua saksi Jaksa bahwa mereka hanya membawa surat satu kali yaitu surat
penetapan tersangka dan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan).
Padahal Sprindik itu adalah untuk membuat terang perkaranya dan menetapkan tersangkanya. Artinya,
akhir dari proses penyidikan barulah ditetapkan tersangkanya.
Sprindik dan SPDP ini harus diberitahukan kepada tersangka
dan pelapor, serta tembusannya disampaikan kepada keluarga korban maupun
pelaku. Berdasarkan Putusan MK No. 21/2014, SPDP itu wajib untuk diberikan
kepada yang bersangkutan. Ini untuk membuktikan dan memberi tahu kepada pelaku
dan korban bahwa telah dimulai penyidikan agar menyiapkan semua bukti dan
saksi.
Dari rangkaian ini barulah ditemukan tersangkanya. Sprindik
dan penetapan tersangka PF dikeluarkan pada hari yang sama, yakni tanggal 19
Juni 2024.
Oleh karena itulah, dua saksi ahli dihadirkan untuk
memberikan keterangan terhadap proses dari Jaksa ini yang diduga telah
menyimpang ini.
Pengakuan Saksi: Kamar
605 dibuka
Tim kuasa hukumnya PF membeberkan sejumlah fakta menarik lainnya
yang diduga kuat sebagai dalang dibalik penetapan kliennya sebagai tersangka
adalah adanya upaya pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa terhadap PF dalam
jumlah yang fantastis.
“Kami punya fakta dan bukti yang akan kami ajukan, ada
permintaan uang yang tidak diberikan dan karena itu unsur subjektifitas itu
ditetapkanlah sebagai tersangka. Ini fakta yang saya sampaikan dan akan
dibuktikan. Dalam permintaan itu karena tidak dipenuhi, maka pak Petrus
ditetapkan sebagai tersangka,” beber Anthony Hatane, Ketua Tim Hukum PF usai
sidang, Selasa (23/7/2024).
Tak hanya omdo (omong doang), dugaan pemerasan ini akhirnya
terungkap di sidang Praperadilan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi pemohon pada Rabu (24/7/2024).
Saksi fakta, Philips Siahaya, sopir pribadi PF di Ambon
mengaku, melihat langsung oknum Jaksa bertemu PF pada salah satu hotel di kota
Ambon, November 2023 silam.
“Benar. Salah satu Jaksa, yang saya kenal orangnya ada di
ruang ini,” kata Philip menjawab pertanyaan Kilyon Luturmas, salah satu kuasa
hukum Fatlolon.
Sejumlah Jaksa Kejari Kepulauan Tanimbar selaku termohon hadir dalam sidang / Foto : Novi |
Philip mengaku, oknum jaksa ini bertemu PF dan meminta
sejumlah uang.
“Yang mana Jaksa tersebut,“ tanya Luturmas.
Philip kemudian berdiri menunjuk Ricky Ramadhan Santoso.
”Yang ini orangnya,” tunjuk Philip yang duduk dekat dengan
Santoso.
Hakim tunggal Arya Siregar yang memimpin jalannya persidangan
itu akhirnya menenangkan massa yang riuh, setelah mendengar pengakuan Philips.
(Dikutib dari malukupost.com)
Tembusan SPDP dari
Jaksa pun Menyalahi Aturan
Korneles Serin, Pengacara PF pun mengatakan soal Nota
Dinas yang oleh Jaksa disebut SPDP itu
ada kesalahan.
Dalam pembuktian, yang
namanya SPDP sesuai KUHAP itu ditujukan kepada penuntut umum dan tembusannya
kepada pelapor dan terlapor. Hanya itu! Namun kenyataannya nota dinas dari
kejaksaan itu, setelah dikeluarkan penetapan tersangka sekaligus SPDP
ditembuskan kepada tersangka, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Maluku.
“Ini SPDP model apa macam begini? Ini yang kami ajukan
sebagai bukti, dan itu menyalahi aturan dalam KUHAP,” tegas Serin.
Saksi dari KPU Tanimbar
Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Maya Anggwarmasse sebagai
saksi termohon dihadirkan untuk memberikan keterangan. Kehadiran saksi dari KPU
ini disinyalir kuat membuktikan tujuan penetapan PF sebagai tersangka oleh JPU
adalah untuk mencekalnya bertarung pada kontestasi politik 2024-2029.
“Secara subjektif termohon menghadirkan saksi dari KPU
Kepulauan Tanimbar untuk menghambat PF dalam pencalonannya sebagai Bupati pada
Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024-2029. Ini sudah jelas yang dicari adalah
tujuan politis, itu semua orang nonton kok karena terbuka untuk umum. Yaitu
bahwa Jaksa tetapkan sebagai tersangka agar PF tidak bisa dicalonkan sebagai
Bupati,” beber Kuasa Hukum PF Ronny Sianressy.
Penegasan Kuasa Hukum PF kepada KPU
Seperti diketahui, yang diuji dalam praperadilan ini adalah
serangkaian tindakan Jaksa ini sesuai dengan prosedur hukum atau tidak, eh
malah Jaksa hadirkan saksi yang menyatakan bahwa PF tidak boleh mencalonkan
diri sebagai calon Bupati.
“Padahal mereka salah. PF sebagai warga negara
Indonesia, berhak mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar pada 2
periode,” tegasnya lagi.
Namun dalam keterangan saksi dari KPU, menyatakan meskipun
ditetapkan sebagai tersangka, seseorang masih bisa dicalonkan sebagai Bupati
dan/atau Wakil Bupati.
Keterangan Saksi Ahli
Dalam keterangannya, Saksi
Ahli Hukum Pidana Dr. John Passlbessy ,SH.,M.Hum Dekan Fakultas Hukum
Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHAP, alat bukti petunjuk atau dimana hakim menerima
keterangan daripada pihak terdakwa atau saksi, bahwa ada seseorang terlibat,
ketika diketahui ada indikasi, bisa saja diberitahukan kepada Jaksa tapi itu
bukan serta merta langsung Penetapan Tersangka.
“Itu baru Bukti Awal, karena hakim tidak punya kewenangan
untuk menetapkan tersangka,” urainya.
KUHAP punya design untuk menetapkan tersangka yang dimulai
dari penyidikan dan 2 alat bukti. Harus dilakukan gelar perkara, apakah alat
bukti yang ditemukan itu bisa dijadikan alat bukti yang sah sehingga bisa
dijadikan alat bukti atau tidak?
Sekali lagi Ahli tegaskan: “Petunjuk Hakim sekali lagi bukan
merupakan alat bukti untuk menetapkan Tersangka!”
Sementara untuk berita yang dipublikasikan di media massa
seperti koran dan media mainstream, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tidak mungkin untuk menemukan alat bukti pada
keterangan di media. Karena proses tentang benar tindak pidana dilakukan
didukung dengan unsur terpenuhi baik secara objektif dan subjektif. Dan hakim
akan menilai apakah perbuatan penuntut umum sesuai dengan fakta-fakta terjadi
atau fakta di persidangan terbuka,” tegas Pasalbessy.
Sehubungan dengan Bukti T-71 s.d. Bukti T-75, Ahli
menjelaskan bahwa sprindik merupakan Surat Perintah Penyidikan yang tidak
langsung secara otomatis diikuti subjek yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Menentukan surat Penetapan Tersangka harus melalui penyidikan
untuk mengumpuli alat bukti yang menguatkan tindak pidana untuk menemukan
pelaku. Sehingga jika sprindik itu keluar dan otomatis penetapan tersangka itu
salah. Sprindik digunakan untuk dasar penetapan Tersangka.
Ahli menjelaskan pula bahwa bagaimana mungkin penetapan
tersangka yang subjeknya berbeda dari 2 subjek yang disebutkan dari Surat
Perintah Penyidikan tadi, dari Sprindik tanggal 4 Januari 2023 dan tanggal 30
Januari 2023. Substansi pemeriksaan pasti berbeda dengan yang pemeriksaan PF.
Tidak mungkin substansi sama karena subjek dan objek Sprindik tersebut jelas
berbeda.
Ahli menekankan bahwa Penetapan Tersangka tidak sesuai dengan
kedua Sprindik saudara. Ruben dan saudara Petrus Masela, pasti berbeda dan
sangat sangat tidak adil.
Temuan Sdr. Petrus Fatlolon dan keduanya itu pasti berbeda,
tidak bisa didasari dengan berkas-berkas yang sama.
Hakim Tunggal Harya Juang Siregar yang memimpin sidang praperadilan / Foto : Novi |
Ahli menyebutkan bahwa bukti cukup diatur sebagaimana yang
tercantum pada Pasal 184 KUHAP.
Ahli menjelaskan bahwa keterangan Terdakwa di persidangan
tidak bisa dijadikan dasar untuk Penetapan Tersangka. Hal tersebut hanya
sebagai rujukan bukan untuk menetapkan Tersangka.
Ahli menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka yang setelahnya
diikuti oleh pemeriksaan saksi merupakan hal yang tidak sesuai prosedural.
Ahli menjelaskan bahwa surat panggilan berdasarkan Sprindik
yang sudah dikeluarkan dan bahkan sudah diputus di Pengadilan, tidak dapat
dijadikan dasar untuk Surat Panggilan baru.
Keterangan Saksi Ahli Prof. Dr. Nirahua Salmon M. N. S.H., M.Hum.
Ahli menjelaskan bahwa tahapan formal tidak terpenuhi maka
tindakan pemerintahan dalam bentuk penetapan tersangka bersama-sama dengan
Sprindik adalah tidak sah, cacat yuridis, cacat prosedur dan dapat dibatalkan
serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berikut point-point yang diajukan sebagai tuntutan PH Pemohon
yang dirangkumkan dalam Kesimpulan.
Batalnya tindakan-tindakan termohon akibat penetapan
tersangka tidak sah/batal demi hukum
Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024
(Bukti P – 1 = T – 72) untuk PEMOHON adalah tidak sah / batal demi hukum dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka segala tindakan dan rangkaian
tindakan TERMOHON terhadap diri PEMOHON haruslah dihentikan.
Bahwa TERMOHON harus menghentikan seluruh tindakan TERMOHON
yang didasari atas Penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka Nomor:
B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) yang
meliputi Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal
19 Juni 2024 (Bukti P – 11 = T – 73) dan segala tindakan lainnya yang
diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) dan Surat
Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024.
Serangkaian tindakan jaksa yang dinilai cacat substantif dan
prosedur inilah sehingga diduga ini adalah skenario dari desakan sekelompok
orang dan kepentingan-kepentingan politik sekelompok orang yang terus melakukan
demo mendesak Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka
Maka kami yakin Hakim praperadilan akan mengabulkan gugatan
ini !
(dp-16)