![]() |
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini |
Langgur,
Dharapos.com – Pemerintah berupaya untuk mempercepat penyaluran Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menargetkan 90 persen dari
keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan tersebut pada pekan ini.
Demikian
disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangan persnya
bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana
Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
“Jadi
hingga pukul 09.00 tadi PT Pos sudah menyalurkan BLT BBM di 482 kabupaten/kota
dengan jumlah 12.701.985 KPM. Diharapkan minggu ini PT Pos sudah melakukan
pembayaran BLT BBM minimal 90 persen dari target KPM yaitu sebesar 18.585.000
KPM. Kita sudah menyerahkan semuanya seluruh data ke PT Pos 100 persen,” rincinya.
Selanjutnya,
Risma menyampaikan bahwa Pemerintah menambah anggaran bantuan sosial yang akan
disalurkan kepada anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas
pada Desember mendatang.
“Kami
juga mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan itu sebesar Rp400
miliar sekian. Itu akan kami gunakan untuk di bulan Desember kami akan
menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak,
per anak Rp200 ribu per bulan,” tutur Risma.
Lebih
lanjut, Mensos menjelaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial
kepada sebanyak 334.011 lansia tunggal yang telah berusia lebih dari 80 tahun
dan kepada sebanyak 98.934 penyandang disabilitas.
“Terutama
lansia yang mereka sudah tidak berdaya dan dia tidak ada keluarganya, jadi
lansia tunggal. Totalnya tadi jumlah targetnya adalah 334.011 orang (lansia).
Kemudian juga penyandang disabilitas, ini bulan Desember kita akan bagikan
penyandang disabilitas itu 98.934 orang, jadi nilainya per harinya Rp21.000
untuk sesuai dengan jumlah harinya,” jelasnya.
Pada
kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa
pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh
dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau
kabupaten/kota.
Ida
menekankan bahwa bantuan tersebut berlaku secara nasional.
“Yang
diberikan BSU, di samping batas atasnya upah Rp3,5 (juta) atau senilai dengan
upah minimum provinsi atau kabupaten kota. Kemudian ini berlaku secara nasional
jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 berdasarkan wilayah yang mengalami
PPKM level 1,” tutur Ida.
(dp-52)