“Oleh karena itu, Bidang Pos dan Telekomunikasi mempunyai peran yang sangat penting untuk membuka keterisolasian Wilayah di Maluku melalui koordinasi dan kerjasama baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf dalam sambutannya yang dibacakan kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhutu pada rapat teknis bidang pos dan telekomunikasi, yang berlangsung di Aula Dinas Infokom, Ambon, Rabu (11/6).
Dikatakan pula, salah satu faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yakni masih terbatas infrastruktur Pos dan Telekomunikasi sehingga penyebaran dan pemerataan serta pemanfaatan teknologi informasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat belum terlaksana secara baik.
Untuk mengatasi hal tersebut, Lanjut Manuhuttu bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembangunan sistem kode pos (Tugu Pos) di Provinsi Maluku khususnya di wilayah perbatasan, sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2009 tentang POS, menegaskan Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem kode pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2013 mengisyaratkan bahwa sistem pos bertujuan untuk mendukung Yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan penyelenggaraan Pos pembangunan sistem pos dan tanda batas Wilayah NKRI.
“penataan infrastruktur Bidang Pos dan Telekomunikasi bertujuan membuka keterisolasian wilayah terpencil, tertinggal, terluar dan wilayah perbatasan di Daerah Maluku sebagai Provinsi Kepulauan.”pungkasnya. (**)