![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi |
Jakarta, Dharapos.com
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Obed Barends, B.Sc, S.Sos, M.Si dan Eliza Lazarus Darakay, S.Ag dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung di gedung MK Jakarta, Senin (18/1).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Arif Hidayat sekaligus merangkap anggota mengabulkan eksepsi termohon.
“Satu, Mengabulkan eksepsi termohon dan Eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengaduan termohon. Dua, permohonan pemohon tidak dapat di terima,” demikian amar putusan sebagaimana yang dikutip dari situs resmi MK, Selasa (19/1).
Selanjutnya, dalam salinan putusan tersebut, dikatakan bahwa hasil putusan Perkara No 84 PHP.BUP XIV /2016 telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati dan Aswanto masing-masing sebagai anggota pada Jumat tanggal 15 Januari 2016.
Kemudian putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan terbuka untuk umum dan pada Senin, 18 Januari 2016, pukul 17.56 Wib oleh sembilan Hakim konstitusi yang sebelumnya memutuskan perkara tersebut.
Para hakim dalam sidang putusan tersebut di bantu Suryo Gilang Romadlon sebagai Panitera Pengganti, dan di hadiri oleh pemohon, termohon/kuasa hukumnya dan pihak terkait/kuasa hukumnya.
Dengan hasil ini, maka Keputusan KPU Kabupaten kepulauan Aru Nomor 48/Kpts/KPU-Kab-029.433676/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015 dan Keputusan nomor 49/Kpts/KPU-Kab-029.433676/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Buapti dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 tetap berlaku.
Sehingga, pemenang Pilkada di negeri berjuluk “Bumi Jargaria” ini tetap pasangan dengan nomor urut 1 yaitu dr Johan Gonga dan Muin Sugarley, SE atau yang dikenal dengan sebutan JOIN.
Sebelumnya, paslon (Bupati-Cawabub Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga – Muin Sogalrey, SE ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 dengan mendapatkan dukungan 17.883 suara rakyat.
“Kami sudah selesai melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat keputusan KPU nomor 48/2015 yang menetapkan pasangan calon bupati/cawabub Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut satu, dr. Johan Gonga-Muin Sogalrey meraih 17.883 suara,” ungkap Ketua KPU Aru, Victor Syair, Rabu (16/12).
Kemudian pasangan calon nomor urut dua, Welhelm Daniel Kurnala-Azis Goin 10.120 mendapatkan suara, Obeth Barends-Elisa Darakay di nomor urut tiga meraih 11.653 suara.
Sementara pasangan urut empat atas nama Gotlif Gainauw-Jaffar Hamu hanya mendapatkan 6.075 suara dari 45.731 suara sah.
Menurut Victor, seluruh saksi dari empat pasangan calon bupati-cawabub periode 2016-2021 ini juga telah menandatangani berita acara KWK.
Selanjutnya KPU memberikan kesempatan selama 3 x 24 jam atau hingga batas tanggal 19 Desember 2012 setelah rapat pleno KPU kepada para calon kepala daerah yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.
“Calon kepala daerah yang merasa dirugikan mendapat kesempatan tiga hari untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi kalau tidak ada maka KPU akan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih pada tanggal 21 Desember 2015,” katanya.
Selanjutnya KPU akan menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah untuk dilantik pasangan bupati-cawabub terpilih yang dijadwalkan berlangsung sekitar Bulan Maret 2016.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada aparat kepolisian dan TNI serta seluruh lapisan masyarakat sehingga tahapan pilkada serentak berjalan lancar hingga hari ini,” ujarnya.
(dp-31/16)