Utama

Mulai 22 April, PKB Maluku Resmi Buka Pendaftaran di 11 Kabupaten/Kota

10
×

Mulai 22 April, PKB Maluku Resmi Buka Pendaftaran di 11 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

PKB Maluku Buka Pendaftaran di 11 Kab Kota


Ambon, Dharapos.com
– Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala
Daerah (Balonkada) di 11 kabupaten/kota.
 

Pendaftaran tersebut untuk
kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada
27 November 2024 mendatang.

Ketua DPW PKB Maluku Basri Damis dalam
keterangan persnya mengatakan, pihaknya secara resmi akan membuka pendaftaran
balonkada dan balonwakada di Maluku pada 22-27 April 2024 mendatang.

Menurutnya, sebagai partai yang
modern maka DPW PKB  Maluku membuka
pendaftaran secara terbuka kepada putra dan putri terbaik yang akan mendaftar
sebagai balon Gubernur dan Wakil Gubenur, balon Bupati dan Wakil Bupati serta
balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di bumi Raja raja ini.

“Tahapan pendaftaran terbuka
seluas-luasnya kepada figur terbaik secara internal maupun eksternal yang akan
menggunakan PKB sebagai kendaraan pada momen Pilkada 2024 mendatang,”  ungkapnya 
di rumah bersama PKB (jalan Jenderal Sudirman-Kota Ambon) , Rabu (17/4/2024).

Basri saat memberikan keterangan didampingi
Ketua Desk Pilkada Asmin Matdoan, Sekretaris Desk Pilkada Malaka Yaluhun serta
pengurus DPW PKB Maluku.

Dikatakannya, jika momen Pilkada
bagi PKB dapat mencetak figur terbaik yang membawa perubahan bagi masyarakat
Maluku.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada Asmin
Matdoan menambahkan dalam tahapan pendaftaran balonkada dan balonwakada terdapat
empat tahapan yang dilakukan yakni, pengambilan dokumen, pengembalian dokumen,
verifikasi dokumen dan perbaikan dokumen bagi bakal calon yang persyaratannya
dinyatakan belum lengkap.

Karena itu sesuai dengan kewenangan
maka DPW PKB Maluku hanya melakukan rekrutmen bagi balonkada dan balonwakada yang
dilakukan secara terbuka.

Sedangkan tahapan uji kepatutan dan
kelayakan hingga penentuan calon merupakan kewenangan DPP di Jakarta.

“Tanggung jawab kita di daerah
yakni melakukan rekrutmen melalui pendaftaran secara terbuka. Sementara uji
kepatutan dan kelayakan hingga penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang nantinya diusung PKB merupakan kewenangan DPP,” tegas Asmin
Matdoan.

Hal yang sama juga dikatakan
Sekretaris Desk Pilkada, Malaka Yaluhun bahwa PKB memberikan ruang secara umum
baik itu kader terbaik partai maupun figur di luar partai.

“PKB terbuka untuk umum sebab
moment Pilkada serentak menjadi moment perubahan bagi masyarakat Maluku
kedepan,” tukasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *