![]() |
Ny. Lusia Rentanubun, S.Sos, M.Si |
Langgur,
Gugatan atau tuntutan terhadap aset Yayasan Cinta Tanah Air Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara yang dilakukan oleh pihak Virus Savsavubun dan Valen Savsavubun kepada pemilik sah aset yayasan tersebut dinilai salah alamat.
Pasalnya, yayasan yang beralamat di jalan Langgur–Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Langgur ini berbeda dengan alamat yayasan yang ada dalam tuntutan pihak penuntut yakni di Jalan Jenderal Sudirman, samping Gereja Katedral Langgur.
Demikian hal ini diungkapkan Ketua Yayasan Cinta Tanah Air Langgur, Ny. Lusia Rentanubun, S.Sos, M.Si, kepada Dhara Pos, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu malam (23/10) menanggapi demo yang dilakukan para penuntut.
“Yayasan ini didirikan oleh saya dan almarhum suami saya, Bapak Freddy Savsavubun, pada tahun 2001 di Jayapura. Jadi, yayasan ini adalah milik pribadi bukan warisan keluarga suami saya,” ungkapnya.
Dijelaskan, dirinya dan Freddy adalah pendiri dan pemegang saham aktif pada Yayasan Cinta Tanah Air Langgur, Kolser sementara para pihak penuntut ini hanyalah pemegang saham pasif alias pelengkap dalam akta pendirian yayasan.
“Waktu yayasan ini didirikan, nama-nama mereka kami masukan hanya sebagai formalitas untuk melengkapi berkas yang diperlukan sebagai syarat dikeluarkannya akta yayasan oleh notaris. Jadi, mereka tidak punya hak sama sekali atas yayasan ini,” bebernya.
Ditambahkannya, nama dan alamat yayasan miliknya pun sesuai dengan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, nomor: AHU-AH-01-06-590 dengan nama: Yayasan Cinta Tanah Air Langgur dan alamat : Jalan Langgur – Kolser.
Surat tersebut ditandatangi Direktur Adiministrasi Hukum Umum, Dr. Aidir Amin Daud, SH, MH di Jakarta.
Perlu diketahui, ketika demo dilakukan Virus Savsavubun Cs pada siang tadi di areal kampus STIA Langgur, sedang berlangsung acara Wisuda Sarjana Angkatan ke IX. Sementara, Ny Lusia sendiri adalah Dekan pada institusi pendidikan tersebut.
Namun, aksi tersebut tidak sampai menggagalkan acara wisuda karena saat itu sejumlah aparat kepolisian langsung mengamankan situasi. Kendati demikian, diakui Ny Lusia, dirinya sangat menyesalkan terjadinya aksi tersebut.
“Yayasan ini sah dan ada dasar hukumnya, jadi jangan dengan cara yang emosional seperti itu tapi hormatilah dan bicarakan dengan baik-baik. Bukan dengan kekerasan dan paksaan karena semua ini ada aturan hukumnya,” tandasnya.
Olehnya itu, kepada para penuntut, Ny Lusia meminta untuk masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kalau mereka tidak puas, silahkan saja membawa masalah ini ke jalur hukum sehingga nantinya dapat diketahui siapa pemilik yang sah atas yayasan ini,” pangkasnya.(obm/ajr)