Utama

Ortu Peserta Seleksi PEM Akamigas Adukan Nasib Anaknya Ke DPRD Tanimbar

29
×

Ortu Peserta Seleksi PEM Akamigas Adukan Nasib Anaknya Ke DPRD Tanimbar

Sebarkan artikel ini
POlemik SK 36 dari PEM Akamigas Cepu
Para ortu saat mengadukan nasib anak-anaknya ke Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com – Orang tua dari 8 peserta seleksi masuk Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu, Blora, Jawa Tengah tahun 2020 datang mengadukan nasib anak-anak mereka ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin siang (31/8/2020).

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib ke 8 peserta PEM Akamigas karena diduga telah terjadi perubahan SK kelulusan atau pergantian nama peserta yang lolos dan yang tidak lolos oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ketua Komisi A, Goflief Silety dan anggota menerima para ortu yang kecewa itu beserta 2 peserta seleksi lainnya di ruang rapat komisi guna mendengar aspirasi mereka.

“Pada prinsipnya kami di lembaga ini harusnya menerima surat pemberitahuan baru bisa ditindak lanjuti. Tapi saat saya baca di media, saya langsung menghubungi Sekwan untuk mempersiapkan rapat ini,” akuinya.

Sebelum bertemu dengan para ortu dan peserta seleksi, Komisi A terlebih dahulu melakukan rapat bersama dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Rapat itu untuk mempertanyakan nama 8 peserta yang namanya telah dinyatakan lolos seleksi oleh PEM Akamigas berdasarkan Putusan Direktur Politeknik Energi dan Mineral Akamigas nomor 36. K/69/BPP/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Kerja Sama Politeknik Energi dan Mineral Akamigas tahun Akademik 2020/2021 atau yang disebut SK 36.

Ke 8 orang itu antara lain Steven Minanlarat, Stepanus Frelip Masombe, Rihanti Susanty Azis, Batseba Yaran, Benri Lakburlawal, Cristo Iyanleba, Boy Calvin Masombe dan Ronade Medistia Jaflaun.

POlemik SK 36 dari PEM Akamigas Cepu2
Ketua Komisi A, Goflief Silety dan anggota saat menerima ortu dari 8 peserta seleksi

Di SK 36 itu, terdapat 35 orang peserta yang lolos seleksi dari Kepulauan Tanimbar, disertai dengan pemberitahuan langsung ke email masing-masing.

SK 36 ditandatangani secara elektronik atau barcode dan paraf oleh Direktur PEM Akamigas R.Y. Perry Burhan pada tanggal 31 Juli 2020.

Namun pada 3 Agustus 2020, keluar lagi SK yang baru dari Direktur PEM Akamigas dengan nomor 38. K/69/BPP/2020 bercap basah dan tanda tangan.

Herannya lagi, 8 nama peserta seleksi yang telah dinyatakan lolos pada SK 36 tersebut hilang dan muncul sejumlah nama yang sebelumnya tidak dinyatakan lolos pada SK 36 itu.

Menurut Silety, pihaknya telah meminta BKPSDM untuk segera menyurati pihak PEM Akamigas di Cepu guna mempertanyakan keabsahan kedua SK itu termasuk letak kekeliruan ini, yang seolah-olah mengorbankan ke 8 anak itu.

Kepada para perwakilan ortu yang hadir, ia berjanji akan memberikan waktu dua hari kepada pihak BKPSDM untuk segera memberikan penjelasan lebih lanjut.

Daerah lain gunakan SK 36.

Jopi Keliduan, salah satu orang tua dari peserta seleksi yang namanya hilang menyampaikan ketidakpuasan kepada Komisi A bahwa SK 36, adalah salah satu dokumen negara yang telah beredar di media sosial.

“Surat ini (SK 36, red) adalah surat langsung yang ditujukan kepada para peserta yang lolos. SK itu telah ada ditangan mereka. Lalu kita mau tunggu apa atau kapan lagi baru ada jawaban dari Cepu, sementara peserta yang lain sudah siap berangkat,” kecamnya.

POlemik SK 36 dari PEM Akamigas Cepu3
Rihanti Susanty Azis

Pihaknya sudah mengecek ke peserta seleksi yang lolos di kota Ambon, Kepulauan Aru dan kabupaten MBD.

“Mereka menyatakan bahwa mereka memakai SK 36 tertanggal 31 juli 2020, dan mereka sudah diberangkatkan ke Cepu. Lalu mengapa hanya di Tanimbar saja yang tiba-tiba keluar SK 38, tertanggal 3 Agustus lalu pengumuman tanggal 27 Agustus, dan SK itu keluar dari Pemerintah daerah,” herannya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, hadir Rihanti Susanty Azis dan rekannya Steven Minanlarat.

“Kami datang mempertanyakan SK 36 dari PEM Akamigas dan SK 38 dari Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar terkait ada 8 nama siswa yang di ganti di SK 38” beber Rihanti.

Menurut dia dan Steven, mereka telah mengecek ke teman-teman mereka di MBD termasuk telah mengantongi file PDF dari PEM Akamigas.

“Pada saat pengumuman tanggal 31 Juli itu, kami sangat senang dan berharap karena nama kami sudah ada. Tapi saat kami kroscek ke BKPSDM, jawabannya selalu tunggu dan tunggu. Hingga kami menunggu 24 hari, lalu tiba-tiba nama kami tidak ada lagi” ujarnya dengan wajah sedih.

Oleh karena itu, mereka minta secepatnya ada klarifikasi dari Pemda dan DRPD agar ada kepastian.

(dp-47)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *