Tual,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tual telah melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan bertempat di Kantor Panwaslu, Jalan Mangon, Kota Tual, Jumat (22/11).
![]() |
Denny Renuat, SH |
Kedua anggota yang baru dilantik tersebut masing-masing Vais Rafli, SH dari Kecamatan Dullah Selatan dan Abdul Tusiak dari Kecamatan Tayando Tam.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kota Tual, Denny Renuat, SH, menyatakan bahwa pelaksanaan PAW ini sudah sesuai dengan Keputusan Panwaslu Kota Tual Nomor. 10/KPTS-Panwaslu-Tual/ 2013 tentang Keputusan PAW Anggota Panwas Pemilu Kecamatan Se-Kota Tual Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Sementara itu, menurut Sekretaris Panwaslu, Firdaus Matdoan, SE, M.Si, pelaksanaan PAW diatur menurut UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 dan No. 59 Tahun 2008, tambahan Lembaran Negara RI No. 4844.
“ Jadi, dalam proses ini harus dipahami oleh kita bersama sesuai dengan UU, dan bukan kita ubah aturan-aturan yang sudah diputuskan dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Matdoan mengharapkan agar kepercayaan yang telah diberikan, keduanya dapat dapat menindaklanjutinya dengan bijaksana dan kinerja yang baik serta mematuhi aturan-aturan baik oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Kepada Dhara Pos, Matdoan tegaskan bahwa dirinya akan terus mengawasi kinerja para Panwas Kota Tual sehingga tidak menjadi pembicaraan dimata masyarakat dan pemerintah.(obm)