Ambon,
![]() |
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu |
Usai penangkapan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5), kali ini giliran Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona yang terancam dinonaktifkan dari jabatannya.
Djabumona yang saat ini menjadi Plt. Bupati Aru, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan dana APBD Aru 2011 saat pelaksanaan MTQ Provinsi di Dobo, pada 2011 lalu.
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, kepada wartawan di lantai dua Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/05), menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku saat ini hanya menunggu hasil keputusan dari Kejaksaan Tinggi, terkait status Wabup Aru.
“Apakah yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana dan kalau memangnya memenuhi unsur pidana, maka akan diusulkan untuk dinonaktifkan ,” ungkapnya.
Pemprov saat ini, kata Gubernur masih menunggu proses hukumnya hingga putusan akhir. Dan bila sudah ada putusan tetap, maka akan segera diusulkan carateker dari Pemerintah Provinsi.
Perlu diketahui, Umar Dfabumona telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti sesuai surat Kejaksaan Agung(Kejagung) yang diminta Ditreskrimsus Polda Maluku, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukadar, di Ambon, membenarkan penetapan tersangka atas Wabup Aru tersebut, dan dilimpahkannya berkas Umar karena hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Selain itu, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku ditemukan adanya penyimpangan keuangan negara dari APBD Kepulauan Aru 2011 saat penyelenggaraan MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Dana yang dialokasikan bagi penyelenggaraan MTQ di Dobo Rp8 miliar dan bantuan Pemprov Maluku Rp500 juta.
Saat itu, Umar memerintahkan Bendahara Sekretariat Daerah, Elifas Leua untuk mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,39 miliar yang diperuntukan sebagai tambahan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku Rp2,96 miliar dan kegiatan organisasi kemasyarakatan Rp 1,42 miliar tanpa melalui prosedur keuangan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono mengatakan, penetapan Umar sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti akurat karena dana Rp4 miliar lebih dimanfaatkan tanpa melalui prosedur, apalagi tidak bisa dipertanggungjawaban.
“Kami telah menghimpun data, baik dari saksi maupun saksi ahli sehingga telah menetapkan Umar dan lainnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain Umar, tersangka lainnya adalah istri Umar, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.(dp)