Politik dan Pemerintahan

Pasca Pilkada MBD, Orno Siap Lakukan Konsolidasi

24
×

Pasca Pilkada MBD, Orno Siap Lakukan Konsolidasi

Sebarkan artikel ini
Barnabas Orno MBD
Drs. Barnabas Orno

Saumlaki, Dharapos.com
Meskipun perhelatan panjang memperebutkan kursi panas Bupati dan Wakil  Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang digelar Desember kemarin telah diputuskan oleh penyelenggara Pemilu, namun  dua pasangan Calon yang kalah bertanding telah resmi mendaftar gugatannya ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati terpilih hasil Pemilukada MBD tahun 2015, Drs. Barnabas Orno saat diwawancarai di Saumlaki kemarin menyatakan rencananya untuk melakukan konsolidasi, pasca nantinya dilantik sebagai Bupati defenitif periode 5 tahun mendatang di negeri Ina-Nara itu.

Pesta rakyat 9 Desember kemarin telah membawa hasil gemilang, dimana bukan kemenangan kontestan Pemilukada melainkan disadari sungguh adalah kemenangan masyarakat.

Dengan begitu, hal penting yang akan dilakukan mengawali pemerintahan di daerah tersebut adalah dengan melakukan berbagai upaya untuk mempersatukan seluruh elemen masyarakat termasuk para rivalnya yang kalah dalam pertandingan.

“Saya kira ini kemenangan kami bersama untuk rakyat, dan saya berharap setelah nanti ada penetapan oleh KPUD karena lagi ada gugatan saat ini, dimana setelah ditetapkan dan kemudian dilantik, saya berharap bahwa tidak aka nada lagi pasangan nomor urut 1, urut 2 dan urut 3, melainkan yang ada hanyalah pasangan rakyat. Dan kalau Tuhan berkenan untuk saya dan pa Oyang Noach dilantik, maka nanti akan kami lakukan konsolidasi terhadap seluruh masyarakat di MBD dengan tidak memandang yang kalah dan yang menang,” janjinya.

Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat ini berjanji pula untuk menghilangkan asumsi di kalangan rakyatnya, yang masih dihimpit akan pemikiran yang tidak rasional atau masih terkotak-kotak dengan perbedaan pilihan politik pada pesta demokrasi kemarin.

“Suara rakyat adalah suara Tuhan, jadi saya harap tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Saya juga berharap agar seluruh masyarakat Maluku Barat Daya, seluruh elemen, termasuk pers untuk ikut mendorong dan memberikan kontribusi demi kemajuan di daerah MBD,” harapnya.

Dia juga berjanji untuk bakal merangkul para rivalnya yang kalah yakni Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Marcus serta pasangan Nicolas Johan Kilikili dan Johanes H. Frans untuk bersama membangun daerah melalui peran serta masing-masing.

“Jadi, saya berharap agar kita tidak seperti rel kereta api yang berputar sama tapi tidak ketemu,melainkan saya berharap agar kita ketemu dan bisa berputar bersama dan bertemu dalam peran masing-masing untuk membangun Maluku Barat Daya,” pungkasnya.

Seperti dilansir dari berbagai sumber terpercaya, pelanggaran Pilkada MBD oleh pasangan calon Barnabas Orno dinilai substansial.

Dua gugatan yang dilakukan pasangan Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Marcus serta pasangan Nicolas Johan Kilikili dan Johanes H. Frans akhirnya disidang secara bersamaan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (8/1), yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Patrialis Akbar dan hakim anggota Suhartoyo serta Wahiduddin Adams.

Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Simon Moshe Maahury dan Kim Davits Marcus mendapat kesempatan pertama untuk membacakan permohonannya.

Kemudian terungkap banyak hal yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam Pilkada MBD yakni Barnabas Orno – Benyamin Thomas yang dinilai secara prinsipil melanggar undang-undang yang berlaku.

Dicontohkan, pada 25 November Barnabas Orno yang adalah petahana pernah ditetapkan oleh Panwas melanggar pasal 88 ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Atas pelanggaran ini, yang bersangkutan harus dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan.

Namun, Barnabas Ono tidak memedulikan dan Panwas hanya memberikan peringatan. Padahal masalahnya substantif pelanggaran pilkada dengan sanksi pembatalan kepesertaan.

Pelanggaran Barnabas Ono itu terkait dengan kebijakan dirinya yang melakukan mutasi dan pergantian pejabat padahal sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Hal itu dinilai telah melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1/2015 jo UU Nomor 8/2015 serta pasal 88 ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 9/2015.

Tindakan melakukan mutasi pegawai dan memanfaatkan program-program pemerintah untuk kepentingan politis juga terus dilakukan Barnabas Orno dalam beberapa kesempatan. Misalnya, mutasi kepala sekolah, mutasi pejabat kecamatan, guru, dan lain sebagainya.

Padahal, statusnya sudah menjadi calon bupati dan mendapat cuti dari gubernur karena maju sebagai calon bupati.

Tim kuasa hukum Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Marcus juga mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan yakni melantik kepala puskesmas pada 28 oktober 2015 padahal sudah ditetapkan sebagai calon bupati. Adapun untuk menghindari terjadinya pelanggaran terkait mutasi jabatan, Sekda MBD kemudian membuat surat seolah-olah pelantikan sudah dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2015.

Barnabas Orno juga menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan dibuktikan dengan keputusan Bupati MBD Nomo 900 tanggal 10 Oktober 2015 tentang penetapan penerimaan hibah kabupaten MBD.

Hibah sebanyak Rp500 juta itu diberikan kepada tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama dengan tujuan untuk memilihnya dalam pilkada. Terbukti ada tokoh agama yang membagi-bagikan uang untuk memilih pasangan nomor urut 1.

Banyak lagi pelanggaran Barnabas Orno yang diungkap secara kronologis lengkap dengan tanggal dan tempat kejadian. Sehingga, kuasa hukum Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Marcus berpendapat apa yang dilakukan pasangan nomor 1 sangat substansial melanggar asas pemilu yang jujur dan adil.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan membatalkan demi hukum kepesertaan pasangan nomor urut 1 Barnabas Orno dan Benyamin Thomas dalam semua proses pilkada MBD.

Kemudian membatalkan keputusan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD MBD yang memenangkan Barnabas Orno. Atau juga memutuskan melakukan perhitungan ulang dengan hanya melibatkan para pemohon.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *