Maluku didampingi pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan Penertiban dan
Pengosongan Ruko pasar Mardika, Selasa (9/1/2024).
Giat tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur
Maluku Nomor 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023 untuk melakukan Penertiban
dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika, maka
Hadir pada momen itu, pimpinan OPD terkait lingkup Pemprov Maluku,
pimpinan TNI – Polri beserta para personil, personil Pol PP Provinsi Maluku dan
Kota Ambon, beserta unsur lainnya.
Namun dalam pelaksanaan penertiban tersebut terjadi
penolakan dari pihak pedagang pasar yang ada pada ruko, sehingga dilakukan
dialog bersama di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku yang dipimpin
oleh Asisten 2 Sekda Maluku Habibah Saimima.
Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Drs. Titus F. L. Renwarin,
M.Si dalam wawancaranya menyampaikan bahwa, pihaknya merupakan penanggung jawab
dari Operasi Penindakan Ruko Pasar Mardika.
Namun kegiatan hari ini terhalangi oleh massa pendemo dari
pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam
pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.
“Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama
dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko,
mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri.” Jelasnya.
Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dirinya berharap
agar segala proses penyelesaian masalah ini dapat dituntaskan dan ruko yang
inabsensi itu bisa ditindak serta segera melaksanakan tanggung jawabnya.
“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat agar
ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena.
Tetapi ini untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset
daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah daerah,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku
Daniel Pasodung dalam wawancaranya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa
pihaknya, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset agar tetap terpelihara
dan bisa menjadi sumber PAD.
“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat
aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut
dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar. Namun
dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu
dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun
selanjutnya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik
Herwawan menyampaikan untuk perjanjian sebelumnya pada 2017-2021 itu dipisahkan
dari masalah kali ini, dan sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati
untuk diselesaikan oleh pengguna.
Sehingga diharapkan masalah bisa diselesaikan dalam tahun
ini dan perjanjian dengan BPT mulai 2022 dan sudah berlangsung selama 2 tahun
ini akan dievaluasi serta menjadi masukan sebagai reverensi atas perjanjian
yang sudah dilakukan antara Pemda dan BPT.
Pada kesempatan itu juga Daniel Indey Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, menyampaikan bahwa dengan adanya unjuk rasa
dari pedagang ruko Mardika, maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukannya
rapat dengan Pemerintah Daerah.
“Saya juga mau menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa,
karena telah berlangsung dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik.” pungkasnya.
(dp-DKM)