Utama

Pemberitaan “HOAX” Soal Proyek Jalan di Pulau Seram Tahun 2024 Bakal Diproses Hukum

60
×

Pemberitaan “HOAX” Soal Proyek Jalan di Pulau Seram Tahun 2024 Bakal Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250217 WA0017

Ambon, Dharapos.com – Pemberitaan media bukan hanya sekedar mewartakannya, tapi juga turut bertanggung jawab atas karya jurnalisnya secara utuh, tuntas, berimbang dan bukan bersifat “hoax”.

Karena sebagai pelayan rakyat di bidang informasi, penyajian karya jurnalis harus benar-benar dilandasi dengan dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ).

Terkini, Postambon.com, salah satu media online di Maluku yang sudah menyebarkan berita hoax tentang beberapa proyek preservasi jalan di Pulau Seram menjadi sorotan.

Pemberitaan tersebut ditepis oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku sebagai pemberitaan yang tidak benar dan asal-asalan.

Hal ini bisa dibuktikan dengan penyajian berita oleh media online tersebut bahwa jalan Bula-Masiwang yang bernilai Rp 49.260.785.000 yang katanya justru meninggalkan “reruntuhan dan jalan yang cepat rusak” adalah informasi yang sesat.

Yang benar adalah proyek Preservasi jalan Bula – Masiwang tahun anggaran 2024 ini menelan anggaran sebesar Rp48 Miliar dan dikerjakan sesuai spesifikasi teknis Bina Marga Bidang Preservasi.

Spesifikasi teknis ini merangkum lingkup pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan proyek.

Demikian pula dengan pemberitaan soal Proyek Preservasi Jalan Tamilow-Haya, dikutip dari pemberitaan media online tersebut, proyek yang dibiayai dengan anggaran fantastis sebesar Rp 20,233 miliar dari APBN 2024, katanya telah runtuh dalam hitungan bulan!

Proyek yang seharusnya menjadi jalur penghubung vital bagi masyarakat Tehoru, Laimu, dan Werinama ini malah berubah menjadi ancaman keselamatan.

Untuk diketahui, Proyek yang disebutkan diatas yang benar adalah proyek Paket Preservasi Jalan Tamilouw-Haya-Tehoru-Laimu-Werinama dengan nilai kontrak 19 Miliar rupiah dan pengerjaannya tidak ada masalah sama sekali.

Proyek yang ditangani oleh BPJN Maluku khususnya Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku ini, adalah proyek yang dibiayai oleh APBN tahun 2024 ini justru memberikan kontribusi positif bagi provinsi ini.

Betapa tidak, dengan kondisi APBD Kabupaten/Kota yang minim, kehadiran BPJN Maluku dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsi 1000 pulau ini telah menjadi solusi bagi Pemerintah daerah.

Untuk itu, jika ada pemberitaan Hoax yang menyebutkan BPJN tidak serius adalah sebuah pernyataan yang sangat keliru dan sesat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH kepada media ini mengatakan, kehadiran BPJN Maluku adalah solusi bagi Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota dalam menangani masalah infrastruktur jalan dan jembatan.

“Kita tahu APBD kita hanya bisa dialokasikan kepada belanja pegawai dan hanya sedikit saja yang bisa digunakan untuk Pembangunan jalan apalagi jembatan.

Untuk itu BPJN Maluku harus diberikan apresiasi karena sangat membantu pemerintah daerah meringankan beban infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.

Lanjut Rahakbauw, apalagi BPJN Maluku yang kini di nahkodai oleh putra daerah yakni Moch Iqbal Tamher sebagai Kepala Balai, dirinya optimis BPJN Maluku akan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi karena tidak mungkin putra daerah tidak memperhatikan daerahnya sendiri.

“Saya pribadi dan juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku yang juga mitra dengan BPJN Maluku bangga, karena BPJN Maluku kini dipimpin oleh putra daerah. Dan  beliau (Kepala BPJN Maluku) punya komitmen kuat untuk membangun jalan dan jembatan di Maluku agar Masyarakat bisa menikmati akses pelayanan jalan dan jembatan dengan baik,” jelasnya.

Diakhir komentarnya Rahakbauw mengingatkan, dirinya sebagai wakil rakyat akan berdiri di depan membela BPJN Maluku, karena tanpa mereka (BPJN Maluku) bagaimana Masyarakat kita bisa menikmati akses jalan dan jembatan dengan baik. Karena Pemerintah Daerah sangat terbantu dengan kehadiran mereka.

Pernyataan dan dukungan kepada BPJN Maluku juga disampaikan oleh Salim Rumakefing, salah satu tokoh pemuda Seram Bagian Timur yang menilai pemberitaan salah satu media online tentang ruas jalan di Maluku Tengah adalah pemberitaan yang tidak benar.

Menurut Rumakefing, Jutsru kehadiran BPJN lah maka Masyarakat di Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur sampai hari ini bisa menikmati akses jalan dan jemnbatan sebagai satu-satunya sarana untuk transportasi lintas kabupaten.

“Coba bayangkan jika tidak ada BPJN Maluku yang Gerak cepat, maka saat jembatan Wae Kawanua di Kecamatan Tehoru dan Jembatan Wae Mer 1 di Seram Bagian Timur patah dan jebol karena bencana alam mungkin tidak bisa diakses lagi oleh Masyarakat.

Justru disaat kedua jembatan tersebut hancur, disaat itu pula pihak BPJN Maluku langsung turun ke lapangan kerja siang dan malam agar akses transportasi bagi kendaraan dan Masyarakat bisa berjalan normal Kembali,” jelas Rumakefing, salah satu tokoh pemuda.

Lanjut Rumakefing, dirinya dan teman-teman sangat proaktif memberikan atensi kepada BPJN Maluku jika ada pekerjaan mereka di lapangan yang tidak sesuai.

Namun dirinya juga sportif memberikan dukungan penuh kepada BPJN Maluku karena kehadiran BPJN Maluku memberikan kontribusi positif bagi Masyarakat kita di Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur.

“Seluruh Jalan dan Jembatan di Maluku tidak akan bisa dikerjakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran APBD, untuk itu saya harus katakan bahwa BPJN Maluku adalah Solusi bagi kita. Memperbaiki jembatan wae kawanua dan wae mer 1 bukan anggaran yang kecil, hanya BPJN Maluku yang bisa sigap dan tanggap tepat waktu menyelesaikannya, jadi jangan kita bernarasi yang tidak benar jika faktanya di lapangan menyebutkan berbeda,” tegas Rumakefing.

Untuk diketahui, semua proyek BPJN Maluku baik Preservasi Jalan maupun Jembatan dilakukan pengawasan secara ketat oleh Lembaga Audit baik itu BPK, BPKP maupun inspektorat internal PUPR.

Belum lagi pengawasan secara berkala juga dilakukan oleh Kejaksaan sebagai Penegak Hukum, mengingat termasuk Proyek Strategis Nasional.

Hal ini ini dibuktikan dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang juga turun langsung di lapangan Bersama BPJN Maluku untuk lakukan pengawasan.

Artinya, jika kedua proyek tersebut bermasalah maka sudah sejak awal dipresure oleh Kejaksaan Maluku tanpa diminta.

Untuk itu, menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online tersebut, maka Pihak BPJN Maluku kini sementara menyiapkan Langkah-langkah serius termasuk berencana melakukan somasi dan proses hukum karena merasa dirugikan.

Karena jika dibiarkan, maka akan terkesan pemberitaan tersebut benar padahal realitanya adalah hoax.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *