![]() |
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung |
Ambon, Dharapos.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Mikro di Maluku kembali diberlakukan.
Terkait itu, Pemerintah Provinsi Maluku sementara membahas persiapannya dengan
11 Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk capaian vaksinasi.
Pembahasan yang dilakukan secara virtual ini, dipimpin Ketua
Satgas Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang, berlangsung di Kantor
Gubernur, Selasa (1/6/2021).
Salah satu aturan yang diberlakukan yaitu, mengoptimalkan
posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Mengenai hal itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan
Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung membenarkannya.
“Instruksi Mendagri yang dikeluarkan di Jakarta tanggal
31 Mei 2021 oleh Mendagri Tito ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden
RI Jokowi, yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang dan lebih
mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna
mengendalikan penyebaran. Berkenaan hal ini, Presiden lalu menginstruksikan
kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia,” jelasnya.
Secara umum didalam Inmendagri ini, lanjut Rerung, tertuang
18 opsi, beberapa diantaranya tentang instruksi.
Di opsi ke-16, dijelaskan bahwa pemberlakuan PPKI mikro
diperpanjang sejak tanggal 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021, dan mempertimbangkan
berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima
parameter selama 20 minggu berturut-turut.
“Atas dasar ini, maka di instruksikan kepada kepala
daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan terkait, secara berkala,” tuturnya.
Rerung menambahkan, setelah mendapat Inmendagri, Pemprov
Maluku lalu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub)
Maluku Nomor Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKn berbasis mikro dan mengoptimalkan
posko penanganan covid 19 di tingkat Desa negeri dan kelurahan untuk
pengendalian penyebaran Corona.
“Instruksi ini ditujukan kepada Bupati Walikota
se-Maluku. Instruksi dikeluarkan Gubernur tanggal 31 Mei tahun ini, dan berlaku
mulai tanggal 1 Juni 2021,” ujar Rerung.
Rerung memaparkan, ada 17 poin didalam Ingub. Pada poin
ke-15, terdapat penjelasan tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan mempertimbangkan
berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima
parameter selama 20 minggu berturut-turut.
“Untuk itu para Bupati Walikota se-Maluku, agar
melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
terkait, secara berkala,” tutup Rerung.
(dp-19)