as

Daerah

Pemda Aru Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan-Anak Korban KDRT

26
×

Pemda Aru Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan-Anak Korban KDRT

Sebarkan artikel ini

Wabup Aru Sos Perlinfungan Hukum KDRT
Giat rapat Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban KDRT Tahun 2021 di Dobo, Kepulauan Aru, Senin (8/11/2021)

Dobo, Dharapos.com
– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar acara rapat Sosialisasi
Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tahun 2021.

as

Wakil Bupati
setempat Muin Sugalrey membuka secara resmi sosialisasi yang difasilitasi Bagian
Hukum dan HAM Setda Kepulauan Aru.

Turut hadir,
Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, bersama pimpinan OPD lingkup Pemkab
Kepulauan Aru, narasumber dari LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ketua TP
PKK Kepulauan Aru berserta ibu-ibu Ketua Pokja PKK seluruh kecamatan dan tokoh
masyarakat juga peserta sosialisasi.

Wabup dalam
sambutannya, menjelaskan dasar dari dilaksanakannya sosialisasi tersebut
mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Bahwa kekerasan
dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.

Olehnya itu,
Wabup memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan HAM Setda Kepulauan Aru yang
memfasilitasi kegiatan ini.

“Hal ini
menunjukkan upaya bersama Pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius
tentang masalah kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi yang
membutuhkan intervensi hukum dalam penanganan masalah-masalah kekerasan
dimaksud,” tegasnya.

Untuk itu, Wabup
menilai momen sosialisasi ini sangatlah penting dilaksanakan.

“Karena semua
pihak pihak di Kepulauan Aru duduk bersama membicarakan persoalan ini dengan
melibatkan akademisi hukum yang memberikan edukasi hukum kepada kita semua
tentang masalah tersebut,” sambungnya.

Dan Wabup
juga berharap dalam pertemuan ini dapat melihat hal-hal substansial yang mesti
diramu bersama dalam kebijakan Pemda baik berupa juknis dan Perda yang
mengakomodir pendekatan adat sosial budaya yang bisa merefleksikan keadilan
bagi perempuan, aparat hukum bias gender, kultur hukum masyarakat masih bias
gender dan patriarkhis.

TP PKK Aru sos perlingungan hukum Kdrt

“Karena kita
mesti mengejar output hasil dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini,” tegasnya.

Dalam hal
ini, komitmen bersama untuk merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT;
menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang KDRT;
menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT; dan menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu KDRT serta menetapkan standar
dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

“Hal ini
membutuhkan kerja keras bersama, dan dalam hal ini Pemerintah derah menggandeng
OPD terkait maupun OKP mitra pemerintah pelaksana teknis kegiatan untuk memenuhi
harapan dimaksud,” cetusnya.

Pemkab Aru,
lanjut Wabup akan terus berupaya untuk membangun koordinasi yang baik khusunya
dengan LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura guna meningkatan pemahaman
sebagai Kabupaten yang Peduli Terhadap Hak Asasi Perempuan dan Anak yang perlu
dilindungi.

“Saya
berhaap kerja sama ini terus ditingkatkan agar dapat membangun kesepakatan
bersama dalam koordinasi dan konsultasi secara periodik, serta monitoring dan
evaluasi tehadap hasil yang kita harapkan Bersama,” tandasnya.

Pada
kesempatan ini pula, Wabup memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua
PKK Kepulauan Aru, bersama anggota yang mana telah membantu Pemda dalam
berbagai upaya dan kegiatan bersama demi memberi layanan kepada masyarakat di
berbagai lini, khususnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam
rumah tangga.

“Saya
berharap PKK dan pemerintah daerah selalu bersama membangun kerja sama dan
koordinasi dalam pelasaksanaan kegiatan ini dan implementasinya dimulai pada
beberapa desa pada beberapa hari kedepan, sehingga dapat memberikan dampak
positif bagi pemenuhan hak hukum masyarakat dalam bidang perlindungan hukum
bagi korban kekerasan dimaksud,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *