![]() |
Ilustrasi pelayanan BBM di AMPS |
Tiakur, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meminta seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk turut melakukan pengawasan terhadap harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan bersubsidi.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati MBD No.750-229 Tahun 2017 tentang harga enceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di wilayah tersebut. Dan Surat Bupati MBD No. 541/34.a/2017 tentang penertiban dan penetapan harga BBM bersubsidi.
Demikian pernyataan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah MBD, Drs. D. Reimiali melalui salah satu stafnya yang meminta namanya tidak dikorankan kepada Dhara Pos di ruang kerjanya baru-baru ini.
Sumber merincikan harga jual BBM non subsidi (Pertalite) di APMS sebesar Rp7.550 perliter.
Sementara harga enceran tertinggi (HET) BBM non subsidi sesuai SK Bupati MBD sebesar Rp11.000 perliter.
“Harga ini berlaku di seluruh kecamatan maupun desa se-kabupaten Maluku Barat Daya,” urainya.
Di samping itu pula, Pemerintah telah menetapkan BBM bersubsidi (Bensin) untuk APMS Tribers di Tiakur dan APMS Yotowawa di Wonreli Kisar serta semua pangkalan dan pengecer yang berada di Kabupaten berjuluk “Bumi Kalwedo” ini.
Dimana harga jual BBM bersubsidi di APMS sebesar 6.450 perliter sementara harga jual pangkalan sebesar Rp8.000 perliter. Sedangkan harga jual di pengecer sebesar Rp14.000 perliter.
“Dan jika pengambilan BBM bersubsidi di luar APMS Tribers dan APMS Yotowawa, maka Camat setempat berkewenangan untuk mengatur harga jual sehingga tidak merugikan rakyat karena minyak tersebut adalah minyak pemerintah yang di peruntukan bagi rakyat,” bebernya.
Oleh karena itu, Pemda merasa perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat MBD untuk turut melakukan pengawasan terhadap harga-harga jual dimaksud.
“Dan apabila kedapatan ada yang menjual melebihi harga yang ditetapkan maka segera laporkan hal itu ke Pemda melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Maluku Barat Daya untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.
Sumber juga menambahkan saat ini Bagian Administrasi dan Eksda telah membentuk tim untuk melakukan sidak terkait harga minyak di Kota Tiakur.
“Itu kami lakukan 3 kali dalam satu minggu dan jika kedapatan ada yang menjual minyak melebihi harga yang telah ditetapkan maka langsung kami lakukan penyitaan terhadap minyak-minyak tersebut,” tukasnya.
(dp-17)