Dobo, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru bersama unsur Forkopimda memfasilitasi pertemuan penting guna menyikapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Aru Tengah Timur, menyusul sengketa tapal batas antara Desa Dosinamalau dan Desa Karaway.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (12/1/2026) pukul 10.00 WIT di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Jalan Kilometer 6, Kelurahan Siwalima, dan dihadiri langsung oleh Bupati Timotius Kaidel, Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite, unsur TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, Camat Aru Tengah Timur, para kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat dari kedua desa yang bersengketa.
Dalam arahannya, Bupati Kaidel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena persoalan tapal batas wilayah yang seharusnya sudah lama diselesaikan, namun hingga kini masih memicu konflik.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Pemerintah daerah berkomitmen agar persoalan-persoalan tapal batas ke depan tidak lagi menjadi warisan masalah bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya Pemda sebenarnya telah merencanakan musyawarah adat, namun terkendala keterlambatan pengesahan APBD Perubahan. Tahun ini, Pemkab Aru memastikan proses penataan batas wilayah desa akan dilakukan secara menyeluruh dan dituangkan dalam Perda maupun Peraturan Bupati, dengan melibatkan perwakilan dari 117 desa.
Sementara itu, Kepala Desa Karaway mengusulkan agar sengketa diselesaikan melalui mekanisme adat Molo Sabuang, sebuah tradisi lokal berupa adu ketahanan menyelam di laut untuk menentukan pihak yang benar atau salah.
Di sisi lain, Kepala Desa Dosinamalau menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam forum tersebut bukan untuk memperpanjang masalah, melainkan untuk memperbaiki kembali hubungan persaudaraan antar kedua desa.
“Kita datang untuk menyelesaikan, bukan menambah masalah. Kita mau hubungan baik ini kembali terjalin,” ujarnya.
Camat Aru Tengah Timur menambahkan bahwa pada prinsipnya kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara adat, dan hanya menunggu waktu pelaksanaan yang disepakati bersama setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pertemuan juga diwarnai dengan penyampaian sejarah singkat adat oleh para tetua dari kedua desa, sebagai dasar pemahaman bersama atas akar persoalan yang terjadi.
Dalam tanggapannya, Bupati Kaidel menekankan bahwa Pemerintah tidak ingin konflik ini terus berulang.
“Kalau hanya saling mempertahankan cerita masing-masing, sampai lima tahun pun masalah ini tidak akan selesai. Yang terpenting hari ini adalah keputusan bersama dari kedua desa,” tegasnya.
Kabag Hukum Pemda Aru menambahkan bahwa hasil dari ritual adat Molo Sabuang nantinya harus dituangkan dalam bentuk berita acara dan kesepakatan tertulis agar memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan tidak dipersoalkan lagi di kemudian hari.
Senada dengan itu, Kepala Kesbangpol dan Kapolres Kepulauan Aru berharap seluruh proses adat nantinya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan saling menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Akhirnya, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa sengketa tapal batas antara Desa Dosinamalau dan Desa Karaway akan diselesaikan melalui mekanisme adat Molo Sabuang.
Kesepakatan ini kemudian diteguhkan melalui doa bersama dan ketukan palu oleh Dewan Adat Aru Ursia Urlima sebagai tanda resmi penyelesaian secara adat.
Kegiatan berakhir pada pukul 13.40 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
(dp-31)













