Daerah

Pemkab Malra Gelar Karnaval Budaya, Sambut Hari Nen Dit Sakmas

11
×

Pemkab Malra Gelar Karnaval Budaya, Sambut Hari Nen Dit Sakmas

Sebarkan artikel ini

IMG 20220903 055040
Foto bersama dNgan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun 


Langgur,  Dharapos.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Maluku Tenggara (Malra)  menggelar karnaval budaya dalam rangka menyambut Hari Nen Dit Sakmas.

Total sebanyak 76 peserta karnaval budaya terdiri dari siswa SD dan SMP se-Kabupaten Malra yang dilepas langsung oleh Bupati M. Thaher Hanubun ditandai dengan bendera yang dikibarkan.

Kegiatan karnaval dihari pertama ini berlangsung di pelataran Kantor Camat Kei Kecil, Jumat (2/9/2022).

Karnaval budaya rencananya akan berlangsung selama dua hari dimana pada hari pertama, Jumat (2/9/2022) melibatkan siswa-siswi SD dan SMP. 

Sementara dihari kedua, Sabtu (3/9/2022), giat karnaval melibatkan siswa-siswi SMA dan masyarakat umum.

Turut hadir, Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, OPD lingkup Pemda Malra, serta tamu undangan lainya.

Peserta star dari kantor Camat Kei Kecil, kemudian menempuh rute melintasi Polres Malra menuju jalan perempatan Debut.

Selanjutnya melintasi belakang gereja Langgur ke SMP Santa Theresia, Dekranasda, kantor Dinas Pendidikan, belok dilampu merah menuju depan DPRD Malra hingga finis di gedung Larvul Ngabal Langgur.

Selain karnaval budaya, Pemkab Malra juga menggelar beberapa kegiatan lainya menyambut hari Nen Dit Sakmas yang jatuh pada 7 September 2022 mendatang. 

Pantauan lapangan, para peserta karnaval budaya terlihat tampil dengan  warna warni pakaian adat suku Kei dan tarian-tarian.

Juga memperlihatkan kebiasaan masyarakat suku Kei dengan keragaman budaya serta adat istiadat dari berbagai ohoi.

Nen Dit Sakmas sendiri merupakan seorang tokoh perempuan Kei yang sangat melegenda hingga saat ini. 

Nen Dit Sakmas semasa hidupnya  di wilayah Kepulauan Kei, menjadi pencetus hukum adat Larvul Ngabal dan juga menghadirkan Hawear Balwirin (Sasi).

Sejak dahulu hingga sekarang, banyak masyarakat adat Kei menggunakan sasi atau hawear ini sebagai larangan segala bentuk tindakan atau kesewenang-wenangan terhadap hak orang lain.

Perlu diketahui, di era pemerintahan Bupati M. Thaher Hanubun barulah disahkannya 7 September sebagai Hari Nen Dit Sakmas.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *