![]() |
Wiliam P. Angwarmase, ST |
Saumlaki , Dharapos.com
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat periode 2012 – 2017 yang tertuang dalam RPJMD, mengisyaratkan agar seluruh masyarakat dapat terlibat aktif dalam pembangunan.
Keseriusan Pemkab MTB ini akhirnya terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati MTB nomor 29 tahun 2015 yang mengatur tentang Sistem Pengaduan dan Pengelolaan pengaduan masyarakat di Kabupaten MTB, serta adanya Keputusan Bupati MTB nomor 551-1317 tahun 2015 tentang pembentukan tim penanganan pengaduan masyarakat (TP2M).
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika MTB – Wiliam P. Angwarmase, ST kepada Dhara Pos diruang kerjanya, Jumat (16/10), usai melakukan sosialisasi dan peluncuran (launching) sejumlah nomor pengaduan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengatakan ada 8 prinsip dalam pengelolahan pengaduan yang bakal diterapkan yakni: Tepadu atau ditangani secara terpadu oleh TP2M yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah MTB, Cepat dan
Tepat dimana informasi yang masuk, akan ditindaklanjuti dan ditanggapi secara cepat dan tepat; sederhana dalam memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, Masyarakat diberi akses untuk memantau tindaklanjut penyelesaian masalah secara transparan, penanganan pengaduan masyarakat akan ditangani secara proporsional oleh pejabat sesuai kapasitas dan kewenangannya. Serta prinsip lainnya seperti: akuntabel, informative dan tidak diskriminatif.
“Kita sudah siapkan tiga nomor layanan, dengan demikian silahkan masyarakat menggunakan jasa ini dengan perlu memperhatikan ketentuan teknisnya yakni Ketik: MTB# isi pesan dan kirim ke 0822 48 500 300 atau Ketik: MTB# isi pesan dan kirim ke 0822 1037 6642. Bisa juga ketik: MTB spasi isi pesan ke 3963,” rincinya.
Hal ini dilakukan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan masukan-masukan maupun kritik dan saran yang membangun dan akan digunakan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kapasitas aparatur negara untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Juga, sejalan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public, UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolahan pengaduan layanan public, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 24 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan public secara nasional.
Keinginan baik Pemkab MTB dalam melakukan perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima menuju tata pemerintahan yang baik (good governance) saat ini tengah gencar digalakan. Hasil survei, monitoring dan evaluasi Pemkab MTB terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat mengindikasikan bahwa Pelayanan Publik di MTB saat ini masih jauh dari harapan.
Berdasarkan data pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten MTB ditemui bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2014 berkisar pada 75,04 poin.
Hal ini menunjukan bahwa kualitas pelayanan publik di MTB masih dalam kondisi memprihatinkan, sehingga banyak masyarakat yang merasa kurang puas terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah, serta persoalan lain seperti banyaknya permasalahan mengenai sarana umum, pengurusan perijinan maupun permasalahan pelaksanaan proyek di lapangan yang kerap merugikan Negara dari adanya praktek-praktek “kotor” oknum-oknum tertentu baik di pemerintahan maupun pihak ketiga.
Keseriusan Pemkab MTB tersebut ternyata turut didukung DPRD MTB.
Sebagaimana data yang diperoleh redaksi yakni rekomendasi dukungan Pimpinan DPRD MTB yang ditanda-tangani oleh Ketua DPRD MTB Simson Loblobly,S.Sos menyebutkan bahwa, pimpinan DPRD sangat mendukung pelaksanaan program dimaksud oleh karena dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerntahan di daerah.
Lobloby berharap agar program ini dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, serta meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diberitakan Dhara Pos sebelumnya, kenyataan membuktikan bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini sulit diidentifikasi oleh pemerintah, oleh karena itu dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan serta melaporkan bila terjadi kesalahan, baik terhadap pelayanan maupun pelaksanaan suatu proyek.
Di sisi lain, masyarakat MTB saat ini masih sulit dalam menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
Beberapa fasilitas pengaduan masyarakat pun masih bersifat konvensional. Pengaduan masyarakat masih bersifat manual, sehingga waktu yang dipergunakan tidak efisien, baik bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Untuk itu diperlukan pembuatan sitem informasi pengaduan masyarakat yang diharapkan akan mengatasi permasalahan pelayanaan yang selama ini tidak efisien dan efektif.
(dp-35)