![]() |
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena |
Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon akan berupaya
menyelesaikan sisa utang pihak ketiga dalam tahun 2022 ini.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin
Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (12/10/2022), usai mengikuti Rapat
Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota
Ambon Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Pemkot Ambon akan berupaya menyelesaikan utang pihak
ketiga dalam Tahun ini,” ungkap Wattimena.
Menurut orang nomor satu Kota Ambon ini, utang pihak ketiga
tersebut harus segera diselesaikan.
Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota Ambon juga punya
kewajiban untuk subsidi kenaikan BBM dan sebagainya.
“Kita akan berupaya untuk menyelesaikan utang tersebut,
dan kalaupun utangnya masih ada, kita pastikan yang tersisa hanya
sedikit,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon memiliki utang pihak
ketiga yang belum dilunasi pada tahun 2021 sebesar 103 miliar.
Utang tersebut baru bisa dibayarkan pada tahun 2022 sebesar
77 miliar sehingga hanya tersisa 26 miliar
(dp-53)