Uncategorized

Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP, BPK Masih Temukan Ini

10
×

Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP, BPK Masih Temukan Ini

Sebarkan artikel ini

DPRD Mal Paripurna Opini WTP LKPD 2020
Sidang Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI di gedung DPRD Maluku, Rabu (2/6/2021)

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Provinsi Maluku kembali
memperoleh opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA)
2020.

Pemberian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) di tahun 2020 merupakan yang kedua kali, sebelumnya di tahun
2019 setelah berhasil keluar dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di
tahun 2018. 

Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan,
kemudian diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Auditor
Utama Keuangan Negara Regional VI BPK RI, Doni Santoso dalam rapat paripurna
DPRD Provinsi Maluku, berlangsung secara virtual, Rabu (2/6/2021).

Dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury,
dihadiri Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Orno, dan Sekretaris
Daerah Kasrul Selang. 

Dalam sambutan, Auditor Utama Keuangan Negara Regional VI
BPK RI, Doni Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan
untuk memberikan pernyataan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan,
dimana kriteria yang dingunakan untuk menetukan opini adalah kesesuaian
penyajian laporan keuangan dengan standar pemerintah, kecukupan informasi
laporan keuanga, kepatuahn terhadap peraturan perundang-undangan.

Dirinya memberikan apresiasi usaha perbaikan dan telah akan
dilakukan Pemprov atas pengelolaan keuangan daerah yahun 2020, sehingga terjadi
perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

“Prinsipnya, BPK RI akan tetap mendorong pemprov untuk
melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistenik dan konsten,” urainya.

Hanya saja ungkap Santoso, keberhasilan dalam pencapaian
pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020, BPK RI menemukan adanya kelemahan
sistim pengendali intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi
perhatian pemerintah provinsi Maluku.

Diantaranya penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemerintah Provinsi
Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada Pemprov belum
memadai, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah belum tertib, dan
pengelolaan dan penataa usaahan aset tetap tidak memadai.

Namun menurutnya, kelemahan sistim pengendali intern dan
ketidapatuhan terhadap peratyuran perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh
secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran
penyajian laporan keuangan pemda tahun 2020.

“Dengan demikian BPK memberikan opini WTP terhadap LKPD Provinsi
Maluku TA 2020,” cetusnya.

Santoso berharap, laporan hasil pemeriksaan ini dapat
dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi
anggaran dan fungsi legislatif, maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan
perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 maupun pembahasan dan
penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Laporan pemeriksaan ini akan lebih bernilai apabila
diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana disarankan BPK, sesuai pasal 20 ayat 3
UU nomor15 tahun 2024 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara pemprov Maluku wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang
diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya
mengungkapkan opini WTP yang diberikan BPK RI secara berturut-turut merupakan tantangan
untuk harus dipertahankan bahkan ditingkat lagi penyajian laporan maupun tata
kelola keuangan, serta menjadi motivasi bagi untuk terus lebih semangat bekerja
dalam proses pembangunan.

“Kami sangat bangga dan menyambut prestasi bersama ini
untuk Maluku yang terkelola secara jujur bersih melayani, terjamin dalam
kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,”ucapnya.

Di tempat berbeda, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam
sambutannya, mengutarakan opini WTP yang diraih Pemprov membuktikan laporan
keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal, mulai dari material,
posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi keuangan dan khas telah
sesuai dengan prinsip akuntansii.

“Laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai,
informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang
menyesatkan,”cetusnya. 

Hasil ini, kata Wattimury menjadi dasar pijak bagi Dewan
untuk lebih mengintesifkan pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan dan
pembentukan perda dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

“Opini WTP ini akan dingunakan sebagai pedoman dalam
melaksanaan pengawasan kepada Pemda khususnya dalam menyempurnakan APBD pada
tahun yang akan datang,” tukasnya,

(dp-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *