![]() |
| Gubernur Murad Ismail (tengah), Wagub Barnabas N. Orno (kiri), Sekda Maluku Kasrul Selang saat mengikuti virtual zoom penerimaan Opini WTP BPK RI dari kediaman, Rabu (2/56/2021) |
Ambon, Dharapos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.
Penerimaan opini WTP ini, merupakan yang kedua kalinya bagi
Pemprov Maluku, setelah LKPD tahun 2019 mendapat opini WTP dari BPK.
Opini WTP tersebut disampaikan Auditorat Keuangan Negara VI
Dori Santoso, saat mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin ketua
Lucky Wattimury secara virtual, dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan atas
LKPD provinsi Maluku tahun anggaran 2020.
Selain Santoso, rapat yang dipusatkan di Kantor DPRD Maluku,
Rabu, (2/6/2021) tersebut, juga diikuti secara virtual oleh Gubernur Maluku
Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno, Sekretaris Daerah Kasrul
Selang dan pimpinan OPD terkait dari kediaman.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat UU
Nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 tahun 2014 beserta
perubahannya, Pemprov Maluku telah memenuhi kewajibannya, menyerahkan laporan
keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 kepada BPK perwakilan Maluku,
untuk dilakukan audit.
“Kita ketahui bersama bahwa, diberlakukan pembatasan
interaksi dalam pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan tahun ini, tidak
mengurangi sikap integritas dan independensi dari para auditor, hingga dapat
melewati semua keterbatasan itu,” katanya.
Pada kesempatan ini, Kepala daerah menyampaikan apresiasi
atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BOK RI, atas laporan keuangan
pemerintah provinsi Maluku tahun anggaran 2020. Dengan capaian opini WTP secara
berturut-turut ini, maka tentunya mempunyai dua makna.
Pertama, menjadi tantangan pemerintah untuk tetap
mempertahankan bahkan meningkatkan lagi penyajian laporan keuangan maupun tata
kelolanya. Kedua, menjadi motivasi agar pemerintah bekerja lebih semangat dalam
proses pembangunan.
“Selanjutnya kami memohon maaf, jika selama proses
audit, mulai dari entry meeting maupun exit meeting hingga penyerahan hasil audit,
terdapat hal-hal yang mungkin kurang berkenan di hati bapak dan ibu serta
saudara sekalian,” ujar Gubernur.
Mengatasnamakan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat
Maluku, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Auditorat Keuangan Negara VI
BPK RI Dori Santoso yang ditengah kepadatan tugasnya, masih bisa menyempatkan
diri menghadiri virtual meeting rapat paripurna.
Gubernur lalu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Maluku,
yang selalu melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Maluku tahun anggaran
2020.
Juga kepada Perwakilan BPK RI Maluku, yang penuh semangat
dan kerja keras menyelesaikan seluruh proses audit ini dengan baik.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pimpinan
OPD lingkup provinsi Maluku, yang telah melaksanakan APBD tahun anggaran 2020,
dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Kami sangat bangga, dan menyambutnya sebagai prestasi
bersama, untuk Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani,
terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,” pungkasnya.
Sementara itu, Auditorat Keuangan Negara VI Dori Santoso
menjelaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah
memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2020.
Hal ini dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan
manfaat kepada masyarakat, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan
mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan
terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin untuk kesejahteraan
masyarakat.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk
memberikan pernyataan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan
profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan
“jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud
di kemudian hari,” jelasnya.
Atas dasar itu, tegas Dori, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan
sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan tersebut, tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak
mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian LKPD Tahun 2020.
“Dengan demikian BPK memberikan opini “Wajar Tanpa
Pengecualian” atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2020,” tutup Dori.
(dp-19)













