Papua, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi Papua tetap mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk membuat satu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pembentukan Partai lokal di tanah Papua.
![]() |
Lukas Enembe, SIP,MH |
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan pembentukan partai lokal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Otonomi khusus (Otsus) di tanah Papua.
“Sudah 14 tahun kita dalam Otonomi Khusus, tetapi dalam menjalankannya kita masih belum sepenuh hati padahal di dalam situ sudah disebut soal dana, MRP termasuk pembentukan partai politik lokal.
Terus terang, Undang Undang ini jalan dengan setengah hati. Itulah sebabnya kita berjuang untuk rekonstruksi keseluruhan,” ungkapnya saat menerima rombongan Partai Papua Bersatu, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (1/4).
Dijelaskan Gubernur, kalau pengangkatan pembentukan partai lokal dalam putusan MK itu hanya sekali ini saja, tetapi kalau dipertahankan ke depan akan banyak semua suku mau masuk keterwakilan, sedangkan kursi yang tersedia hanya belasan karena sesuai dengan jumlah penduduk.
“Makanya kita sepakat pengangkatan bisa dibuat asalkan satu kali ini saja, selebihnya lewat partai politik lokal. Itu juga kita sepakati. Untuk itu, ada lima hal yang kita anggap penting untuk diskusi bersama,”jelasnya.
Yang jelas, lanjut Gubernur, Pemprov Papua sudah perjuangkan untuk pembentukan parpol lokal lewat UU Otsus Plus yang sementara ini sedang ditunda untuk disahkan oleh Pusat.
“Amanat UU 21 Tahun 2001 sudah jelas, pembentukan partai lokal nanti dibawa ke DPRP karena harus lahir satu Perdasus. Jadi ini harus dibawa ke DPRP untuk memberitahu mereka, harus ada Perdasus tentang pembentukan partai lokal. Sekarang kita tidak usah lagi urus ke Jakarta, kita tinggal bikin partai lokal. Intinya harus ada di Perdasus,” terangnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas partai lokal yang dibentuk dirinya dan salah satu anggota DPRP, yakni Ruben Magay.
Meskipun di Kementerian Hukum dan HAM, ini menjadi bahan perdebatan terkait SK pengesahan yang dimiliki pihaknya.
“Jadi saya sampaikan ke Direktur Tata Hukum Negara, saya membuat kajian melihat dari sesi ke 61 PBB tanggal 7 September 2007 di situ tertulis perlindungan terhadap hak-hak pribumi, sehingga regulasinya tanggal 11 Februari kami serahkan dokumen kami kepada KPU Pusat,” urainya.
(Piet)